Tim Puma Polres Dompu, Lagi Lagi Berhasil Ungkap Kasus Curat.

Dompu, Media Aspirasi- Lagi dan lagi Tim Puma Polres Dompu kembali sukses mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap dua terduga pelaku.

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, diketahui terduga pelaku yakni SK (20 tahun) merupakan salah satu warga Dusun Mada Soku, Desa Lanci jaya, kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu (NTB). yang bertindak sebagai pelaku curat, dan ia ditangkap pada Selasa (15/12/2020). Sekira pukul (20.00) Wita. Dan SF (25 tahun), yang merupakan salah satu warga Dusun Teka sire, Desa Teka sire, Kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu (NTB) yang diduga selaku Penadah dan ditangkap pada Rabu (16/12/2020), sekira pukul (04.00) Wita.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Suherman, warga Dusun Doro mbe'e, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu (NTB) yang diterima pihak Polsek Manggelewa, sehubungan dengan hilangnya sebuah tas di rumahnya yang terjadi pada sabtu (28/11/2020) silam, sekira pukul 04.00 wita.

Di hadapan polisi, Suherman menerangkan bahwa tas yang hilang tersebut berisi surat surat penting, uang tunai 500 ribu dan 1 unit Handphone (HP) merek iPhone type iPhone 6s plus berwarna silver.

SK melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan sepi, setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil tas tersebut kemudian meninggalkan lokasi tetsebut. 

Mengetahui hal itu, Korban yakni Suherman melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Manggelewa. Sabtu (28/11/2020) 

Mengetahui informasi dari Polsek Manggelewa adanya aduan Suherman tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku jika sudah cukup bukti.

Dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan, Tim Puma bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa 1 unit HP berada dalam penguasaan SF, atas informasi tersebut Tim Puma menuju kediaman SF dan mengamankan SF beserta barang bukti. 

Saat diintrogasi, dihadapan pemeriksa SF menerangkan bahwa HP iPhone tersebut ia terima gadai dari SK, pada sabtu (28/11/2020) Sekira pukul 14.00 wita.

Berdasarkan keterangan SF, Tim Puma langsung bergegas menuju rumah terduga pelaku SK, namun Pada saat itu ia tak berada di rumahnya, Tim mendapat informasi bahwa SK sedang berada di rumah Dul (tetangga SK). Tim Puma pun bergegas menuju rumah Dul dan benar saja SK ditemukan sedang duduk bersama beberapa warga setempat. Setelah dijelaskan oleh Tim Puma, SK menyerahkan diri tanpa perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.

Keduanya diamankan di Mapolres Dompu, SK dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan SF dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Is).