Dompu, Media Aspirasi- Pria (25 tahun), (AR) yang hendak melancarkan aksi jahatnya dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor, langsung diringkus Tim puma polres Dompu. Minggu (13/12/2020). sekira pukul (01.20). Wita, di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB).
Paur Subag Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, terduga pelaku (AR) memang merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu, sesuai hasil pengembangan penyelidikan.
Karena sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya, Merk Yamaha VEGA-R milik Syamsuddin, salah satu warga Desa Bakajaya, yang terjadi pada senin (07/12/2020) sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.
Atas kejadian itu, korban atasnama Syamsuddin mengalami kerugian hingga Rp.7.000.000. (Tujuh juta Rupiah). Dan korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, 10 Desember 2020.
Sehubungan dengan laporan dan hasil pengembangan penyelidikan, Tim Puma polres Dompu mengantongi satu nama yaitu AR.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (AR).
Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Sial bagi AR keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak melancarkan aksinya lagi.
Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan melakukan penangkapan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung perbuatannya.
Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Is).
Posting Komentar