Setelah Lima Bulan Jadi Buronan, Satu Dari Empat Pelaku Pengeroyokan, Dibekuk Tim Puma Polres Dompu.

Dompu, Media Aspirasi-  Setelah sekian lama menjadi buronan, UN yang merupakan salahsatu pelaku tindak kriminal penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu (NTB), pada (3/7/3020) lalu, akhirnya dibekuk Tim puma polres Dompu pada Kamis sore (17/12/20) sekira pukul 17.00 wita.
Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Syafriansyah (25tahun), yang merupakan salah satu warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 juli 2020 sekira pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Sesuai dengan Laporan Polisi Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020.

Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28 tahun), NK (25tahun) dan PR (23 tahun). Ketiga buronan tersebut merupakan warga Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu (NTB).   

Dikutip dari keterangan korban, ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan, kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak Kepolisian tak tinggal diam atas kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku, Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan. 

Setelah beberapa bulan kabur, UN kembali ke kampung halaman, rupanya tercium oleh Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu'u untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.

UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (Is).