Dompu,Media Aspirasi,- salah satu warga Dusun Rasa Na'e Selatan Desa Baka Jaya, yang merupakan buronan polisi sejak lebih dari setahun yang lalu, kini telah dibekuk Tim Puma Polres Dompu. Minggu, (13/12/2020), sekira pukul (00.10) wita.
Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Tim Puma Polres Dompu menangkap seorang pria SY (23 tahun) warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB), Karena diduga menguasai dan memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak, dan SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir.
SY jadi buronan Pasca ia melakukan aksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal, yang pada saat itu diadakan oleh warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB)
Sabtu 15 juni 2019, sekira pukul 16. 00 wita.
Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali, Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa itu terjatuh, kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya yang pada masa itu Bripka Ruslansyah. Kemudian dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.
Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu, dan Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.
Dari Hasil penyelidikan, diketahui bahwa SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB). Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penangkapan.
Minggu, sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY, selanjutnya target di tangkap dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Is).
Posting Komentar