Menjelang tahun baru, Polsek Dompu lakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) terhadap sejumlah tempat penjual minuman keras beralkohol (Miras).
Operasi tersebut dilakukan oleh Anggota Timsus Polsek Dompu dibawah pimpinan Aipda Yusuf, SH. Dibawah pimpinan Kapolsek Dompu Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos, Selasa (29/12/2020) Pukul (11.20) Wita.
Anggota Tim Sus Polsek Dompu yang dipimpin oleh AIPDA YUSUF, SH, dibawah kendali Kapolsek Dompu IPDA I KADEK SUADAYA ATMAJA, S.Sos, melaksanakan Operasi Cipkon terhadap pedagang minuman keras beralkohol menjelang tahun baru 2021.
Dalam operasi cipkon tersebut Anggota timsus Polsek Dompu menyisir tempat milik IN (40 tahun), Lingkungan Mantro, Kel. Bada, yang disita sebanyak 10 (sepuluh) Botol Bir Bintang.
Di tempat JN, 31 (tahun), Lingkungan. Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu, disita sebanyak 5 Botol Bir Bintang, MR ( Mama Mira ), Ling. Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu, yang disita 14 botol Bir Bintang, AN(36 tahun), Lingkungan. Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, yang disita sebanyak 12 Botol Bir Bintang dan arak 4 botol mineral tanggung.
Selanjutnya Anggota Timsus Polsek Dompu berikan imbauan agar tetap bersama sama menjaga kamtibmas khususnya di wilayah kabupaten Dompu.
Setelah sejumlah barang bukti diamankan, Anggota Timsus Polsek Dompu membawa dan mengamankan barang bukti miras jenis Bir Bintang sebanyak 41 Botol dan Jenis arak sebanyak 4 botol total barang bukti 45 botol miras. (Is).
Posting Komentar