Jelang detik detik puncak malam tahun baru 2021 Anggota gabungan TNI-POLRI beserta jajarannya yang melakukan patroli pengamanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, dibawah pimpinan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK, lakukan pembubaran terhadap seluruh pengunjung Taman kota Dompu. Kamis (31/12/2021) pukul (22.10) Wita.
Dalam kegiatan tersebut Anggota Polres Dompu, juga memberikan himbauan kepada Masyarakat pengunjung taman kota Dompu, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk keamanan dan ketertiban seluruh masyarakat Dompu, karena mengingat sekarang Dompu masih dalam suasana pandemi covid-19.
Setelah s lesai pembubaran s kitar pukul (22.30) Wita, Anggota polres Dompu  melanjutkan patroli ke lokasi lokasi yang rawan keramaian khususnya di wilayah Dompu. (Is)

Dompu Media Aspirasi-kegiatan Apel Gelar pasukan dalam rangka pengamanan libur panjang dan tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Dompu, Kapolres Dompu AKBP SYARIF HIDAYAT, S.H. S.I.K. bertindak sebagai pemimpin apel yang dilaksanakan di lapangan Beringin Bupati Dompu pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Bupati Dompu H. BAMBANG M. YASIN, Dandim 1614 Dompu Letkol ALI CAHYONO, S.Kom, Kapolres Dompu AKBP SYARIF HIDAYAT, S.H. S.I.K., Kepala BPBD Kab. Dompu JUFRIN, ST, M. Si., Waka Polres Dompu KOMPOL I NYOMAN ADI KURNIAWAN, S.H., Kabag Sumda Polres Kompol IBRAHIM, Kabag Ops Polres Dompu AKP I KOMANG ASTRAWAN, PJU Polres Dompu, Danki Brimob IPTU SUDIRMAN, Personil TNI Kodim 1614 Dompu, Personil Polres Dompu, Personil BPBD, SatPol PP beserta Instansi terkait.
Melalui Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, 
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat S.H, SIK. Menyampaikan bahwa, Apel Gelar Pasukan dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan pengamanan libur panjang dan tahun baru 2021, baik dari aspek personil, saran dan prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya.

Perayaan tahun baru secara umum dirayakan melalui kegiatan ditempat-tempat wisata yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian yang sangat berpotensi dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, Kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol Covid-19.

Oleh karena itu Polri menyelenggarakan pengamanan libur panjang dan Tahun Baru 2021 mengepankan kegiatan Preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan profesional serta mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini tidak boleh dianggap kegiatan rutin tahunan sehingga menjadikan kita cenderung Under Estimate dan kurang waspada terhadap dinamika perkembangan masyarakat apalagi dimasa pandemi Covid-19.

Situasi seperti ini dapat menimbulkan kerawanan gangguan nyata, gangguan kamtibmas antara lain, Aksi teror Bom yang bisa terjadi dikeramaian, proyek, objek vital dan tempat-tempat penting, Permasalahan yang berbentuk SARA, Masalah kemacetan, pelanggaran kecelakaan lalulintas, Musim hujan mengantisipasi banjir dan longsor khususnya di wilayah Kab. Dompu

Pertimbangan penanganan Covid-19 yang belum terkendali dan masih berkembang yang mengundang kerumunan antara lain, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan yang berada diluar tempat ibadah, Pesta perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai dan karnaval, Pesta perayaan Kembang Api.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut berakhir pada pukul 16.30 wita berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya personil gabungan yang terlibat dalam pengamanan malam tahun baru melaksanakan kegiatan Patroli Show Of Force di wilayah Kab. Dompu. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Jelang akhir tahun Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat lakukan Operasi Cipta kondisi (Cipkon) untuk m nfantisipasi terjadinya kerusuhan dan tindak kriminal pada malam tahun baru.

Dalam operasi tersebut 8 unit sepeda motor motor dan ratusan botol Minuman keras (miras) tradisional yang diselundupkan dari pulau lombok berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pekat.

Operasi cipta kondisi (Cipkon) penertiban Sepeda motor Berknalpot racing dilakukan pada senin (28/12/2020), sekira pukul 21.30 wita, di Simpang empat Pasar senin Desa Kadindi, Sedangkan Ops Cipkon penangkapan Miras dilakukan pada Rabu, 30 Desember 2020, sekira pukul 02.30 wita di Jalan lintas Satonda Dompu-Calabai.

Melalui Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan SH menjelaskan, Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Lilin jelang akhir tahun dan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait Knalpot racing dan miras yang meresahkan. "Suara bising Knalpot racing dan miras sangat meresahkan, kami sering menerima keluhan dari masyarakat, melalui Operasi ini kami lakukan penertiban" ujarnya.

"Untuk sepeda motor Berknalpot racing, pihaknya meminta kepada pemilik untuk menunjukkan Surat surat kendaraan dan juga memasang kembali knalpot standar, hal itu dilakukan di Polsek Pekat," paparnya.

Jelang perayaan tahun baru 2020, Kapolsek melanjutkan, kami mensinyalir ada penyeludupan Miras dari Pulau Lombok, oleh karenanya kami melakukan pemeriksaan terhadap bus penumpang jurusan Mataram - Calabai".

"Dijelaskan pula, Dari 3 bus penumpang yang diperiksa, 270 botol miras jenis Brem dan Tuak berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pekat, Kepada Pemilik dilakukan pemeriksaan  untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya. (Is).

Dompu Media Aspirasi-
Menjelang tahun baru, Polsek Dompu lakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) terhadap sejumlah tempat penjual minuman keras  beralkohol (Miras).

Operasi tersebut dilakukan oleh Anggota Timsus Polsek Dompu dibawah pimpinan Aipda Yusuf, SH. Dibawah pimpinan Kapolsek Dompu Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos, Selasa (29/12/2020) Pukul (11.20) Wita.

 Anggota Tim Sus Polsek Dompu yang dipimpin oleh AIPDA YUSUF, SH, dibawah kendali Kapolsek Dompu IPDA I KADEK SUADAYA ATMAJA, S.Sos, melaksanakan Operasi Cipkon terhadap pedagang minuman keras beralkohol menjelang tahun baru 2021.

Dalam operasi cipkon tersebut Anggota timsus Polsek Dompu menyisir tempat milik IN (40 tahun), Lingkungan Mantro, Kel. Bada, yang disita sebanyak 10 (sepuluh) Botol Bir Bintang. 
Di tempat JN, 31 (tahun), Lingkungan. Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu, disita sebanyak 5 Botol Bir Bintang, MR ( Mama Mira ), Ling. Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu, yang disita 14 botol Bir Bintang, AN(36 tahun), Lingkungan. Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, yang disita sebanyak 12 Botol Bir Bintang dan arak 4 botol mineral tanggung. 

Selanjutnya Anggota Timsus Polsek Dompu berikan imbauan agar tetap bersama sama menjaga kamtibmas khususnya di wilayah kabupaten Dompu. 

Setelah sejumlah barang bukti diamankan, Anggota Timsus Polsek Dompu membawa dan mengamankan barang bukti miras jenis Bir Bintang sebanyak  41 Botol dan Jenis arak  sebanyak 4 botol total barang bukti 45 botol miras. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19, berbagai macam cara telah ditempuh oleh pihak kepolisian, Untu menekan penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Dompu (NTB).

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bara, Polsek woja Bripka Supryadin memberikan imbauan terhadap Ibu-ibu PKK Desa Bara yang melaksanakan kegiatan rapat rutin untuk selalu tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Selasa (29/12) pukul 09.00 WITA.

Bertempat langsung di Aula Kantor Desa Bara, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan terhadap Ibu-ibu PKK  yang sedang melaksanakan kegiatan rapat rutin, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 baik dikehidupan sehari-hari dan selalu diterapkan di kehidupan masyarakat.

"Dalam himbauan tersebut, Bhabinkantinmas mengedepankan untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan. dan memberikan himbauan kepada Ibu-ibu PKK untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.",ujar Bripka Supryadin.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak Ibu-ibu PKK untuk membantu pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dompu khusunya di Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu (NTB) 

Ibu ibu  PKK juga merasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada bhabinkamtibmas Desa Bara atas himbauan dan sarannya untuk sama sama menjaga keamanan terutama menjaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan yakni 3 M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan). (Is).

Dompu, Media Aspirasi-
Bersama 5 anggota, Kapolsek Manggelewa Iptu Rodolfo M. de A. Mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan lalulintas (Laka lantas) yang terjadi di Dusun Karara, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kab. Dompu. (NTB). Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul (10.20) wita.

Melalui Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah, Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Manggelewa beserta Personil dan Bhabinkamtibmas Desa Kwangko mengecek lokasi kecelakaan tunggal yg terjadi di pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul (07.30). Wita.
Kecelakaan tersebut dialami oleh 1 Unit mobil Toyota Avanza berwarna Merah metalik, dengan Nomor Polisi F 1243 JD, yg dikemudikan oleh salah satu warga Dusun Brang Kasaming, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kab. Sumbawa. (NTB), atas nama Edi M. Daaman,(34 Tahun). 

Diperkirakan pengemudi dalam keadaan ngantuk, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut. Tepatnya ditikungan sebelum Km 116 di Dusun Karara, Desa Kawangko, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, mobil yang dikendarai korban dari arah Dompu menuju Sumbawa ini hilang kendali dan terjun ke dalam jurang dengan ketinggian lebih kurang 50 meter. 

Nasip baik korban berhasil diselamatkan dan di bawa ke Rumah Sakit Umum Kab. Dompu, untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan secara medis.

Untuk sementara Kapolsek beserta personel Polsek Manggelewa serta  dan Bhabinkamtibmas Desa Kwangko, masih standbay di lokasi kejadian, sedangkan untuk kendaraan masih berada di dasar jurang, untuk barang bukti (BB) tersebut diperlukan Alat berat untuk mengangkat dari dalam jurang. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Sebagai wujud rasa syukur atas terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dompu yang aman dan damai, Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengadakan Doa dan Tausyiah. Sabtu (26/12/20) l, pukul 08.00 wita, tepatnya di Masjid Miftahul Jannah Polres Dompu.

Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Terkait pelaksanaan Pilkada, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK mengucap syukur pada Allah dan berterima kasih pada seluruh anggota atas segala pencapaian.
"Syukur Alhamdulillah, Pilkada Dompu berjalan aman dan damai, ini adalah pencapaian yang bagus, saya berterima kasih kepada seluruh anggota, ini adalah kesuksesan kita bersama" 

"Secara Nasional, Dompu termasuk daerah rawan konflik Pilkada, namun hal itu bisa kita jawab diluar prediksi, imi hal luar biasa yang patut kita pertahankan untuk tugas kedepannya"

"Berhubung ini adalah tutup tahun, kita bersyukur kepada Allah atas pencapaian pencapaian kita di 2020, apapun kekurangan kita semoga di 2021 nanti bisa lebih baik dan sukses lagi. (Is).

Dompu, Media Aspirasi-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), AT (26 tahun) salah satu Dusun Soro, Desa Kramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu (NTB), nekat bertindak hendak mengakhiri hidupnya dengan cara menelan serbuk racun semut merk marsall. Jumat,(25/12/2020), AT (26), 

Peristiwa itu berawal dari penganiyaan yang dilakukan suaminya AH (26 Tahun), yang dialaminya pada selasa (21/12/2020)lalu, sekira pukul 19.00 wita. 

Atas peristiwa itu, AT mengadukan ke Mapolsek Kilo malam itu juga, dengan pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun proses hukum pengaduan itu tak berlanjut, setelah dilakukan mediasi oleh pihak keluarga, Pasangan Suami Isteri (Pasutri) ini sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Tak berhenti di situ, Meski sudah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, Pengaduan yang dilayangkan AT Ke Mapolsek Kilo itu rupanya meninggalkan rasa dongkol dalam hati AH. Sehingga pada Kamis (24/12/2020) siang, perkelahian Pasutri ini mbali terjadi, bahkan AH nekat ingin meninggalkan rumah. 

Melihat suaminya sedang mengemas barang yang hendak meninggalkan rumah, AT, berkata, " Jika Kamu ingin tinggalkan rumah, Kamu harus ceraikan saya". Atas perkataan itu, sang suami mengurungkan niatnya.

Tak berhenti sampai disitu, pada Jumat, (25/12/2020) sekira pukul 13.45 wita, perkelahian Pasutri ini kembali terjadi, Sang suami yakni AH pun sudah bulat ingin meninggalkan rumah, bahkan sebagian barang barangnya sudah ia bawa keluar, AT yang tak tahan dengan hal itu bertindak nekat mengakhiri hidupnya dengan menelan serbuk racun semut, beberapa saat kemudian AT pingsan dengan mulut berbusa, Kemudian dilarikan ke Puskesmas setempat oleh AH untuk mendapat pertolongan medis. Nyawa AT tertolong berkat kerja cepat Tim medis.

Kapolsek Kilo Iptu Yuliansyah memerintahkan anggotanya untuk mengecek kondisi korban dan melakukan penggalangan serta mengimbau keluarga korban agar tidak terjadi hal hal yang dapat menggangu Kamtibmas.(Is).



Dompu Media Aspirasi-
Sejumlah pemuda beramai ramai mendatangi kantor kelurahan Bali 1 yang saat ini dikepalai oleh Zuraiddin S,E.  mempertanyakan informasi sehubungan dengan pencairan dana bantuan pembibitan ternak unggas (bebek), yang telah dijukan beberapa bulan lalu. Senin (21/12/2020). Pukul (10.15) Wita.

Dalam pertemuan tersebut terlontar beberapa pertanyaan sehubungan dengan kapan kepastian waktu pencairan dana bantuan untuk kelompok ternak unggas tersebut.
Kepala kelurahan Bali 1 memberikan jawaban bahwa, anggaran tersebut akan dicairkan pada hari Senin (21/12/2020) dengan nominal Rp.7.000.000. (Tujuh juta Rupiah). Kepada 3 kelompok.

Merasa kecewa dengan tindakan kepala kelurahan yang tidak ada kordinasi dan komunikasi serta keterbukaan dengan masyarakat, perwakilan pemuda yakni Ovan Gunawan S,E. mengungkapkan padasaat itu bahwa, "Pemeritah kelurahan Bali 1, sampai hari ini memang tidak ada bentuk keterbukaan informasi kepada lapisan masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, maupun tokoh agama. "Ungkap Ovan.

Lebih lanjut Ovan menyampaikan bahwa, "hal tersebut menjadi salah satu pemicu bagi kami selaku masyarakat kelurahan Bali 1, khususnya tokoh pemuda menduga bahwa ada sesuatu hal yang menjadi rahasia dibalik semua ini. "Lanjut Ovan.

"Dugaan tersebut sangatlah kuat, karena sampai hari ini struktur dan data yang terpapar di aula kantor Kelurahan semuanya data lama, yakni data tahun 2016." Tutup Ovan.

Kepala kelurahan Bali 1, juga mengakui bahwa, data tersebut memang sengaja belum di rubah, dengan alasan karena menurutnya itu adalah sesuatu hal yang mudah dan lebih mengutamakan kerja lapangan (Action)

Dan kepala kelurahan Bali 1 yakni Zuraiddin SE, juga menyadari bahwa dirinya telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Menjelang Natal dan Pergantian tahun 2020 ke 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar Operasi Lilin - Rinjani. Terkait Operasi tersebut Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) juga  melaksanakannya termasuk Polres Dompu. 

Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Sehubungan dengan hal itu, Polres Dompu menggelar Apel gelar pasukan Operasi yang dimaksud. Senin (21/12/2020), pukul 08.00 Wita, di Lapangan Beringin Pemerintah Daerah Dompu (NTB).

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK, dan dihadiri Sekda Dompu Drs Muhibuddin MSi, Dandim 1614 Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, Ketua Pengadilan Negeri Dompu Mukhlasuddin SH, MH., Kepala Dinas Perhubungan Ir. Syarifuddin , Kepala BPBD Jufri ST, MT, Sekertaris Pol. PP H. Khaerudin SH, Kabag Tata Pemerintahan A.Khalik S.Sos, serta PJU Polres Dompu.
Selain Personel Polres Dompu, Apel gelar pasukan diikuti pasukan gabungan dari Kodim 1614 Dompu, Brimob Batalyon B Kompi C Pelopor Dompu, Dinas Perhubungan, Senkom serta organisasi Orari.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Lilin-Rinjani merupakan salah satu upaya dalam menjaga kondusifitas wilayah Dompu menjelang Perayaan Natal dan Tahun baru 2021.

"Menjelang Perayaan Natal dan menyambut tahun baru 2021, maka tingkat kerawanan terkait keamanan wilayah cukup tinggi, maka Operasi ini akan mengedepankan fungsi persuasif dan perentif," kata Kapolres.

Lebih lanjut, "Operasi ini dilaksanakan oleh POLRI di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, oleh karena itu kami minta dukungan semua pihak untuk sama sama menjaga kondusifitas wilayah dan operasi ini berjalan sukses", Pinta Kapolres.

Di masa pandemi ini, Lanjut Kapolres, Kita tidak boleh lengah, Protokol kesehatan Covid19 tetap harus dipatuhi, termasuk Operasi Lilin-Rinjani ini juga mengedepankan kepatuhan terhadap Protokol kesehatan covid19," Tandasnya.

Apel gelar pasukan berjalan aman dan lancar, berakhir pukul 08.20 wita. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- 
Tim Puma Polres Dompu mengamankan seorang Pria, MS (26) karena diduga terlibat dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat)  yang terjadi pada kamis (08/10/20) sekira pukul 02.00 wita, di Musholla Al Bukhari, Dusun Mamboa, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu (NTB). Minggu, (20/12/2020), sekira pukul 13.00 wita.

Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, MS merupakan warga Dusun Woko rahmat, Desa Woko, Kecamatan Pajo. Ia ditangkap di rumahnya siang tadi, setelah pihak kepolisian mendalami kasus Pencurian 1 (satu) unit mesin air (inventaris musholla) yang dilaporkan pengurus Musholla Al Bukhari.

Polisi mendapat keterangan yang menguatkan tentang keterlibatan MS dari DH (21). DH menjelaskan bahwa MS menerima titipan barang curian darinya dengan maksud untuk dijual oleh MS.

DH merupakan warga Dusun Sigi, Desa Hu'u, sebelumnya sudah ditangkap pada senin lalu 14 Desember 2020 di rumahnya, sekira pukul 21.40 wita. Saat ini ia tengah menjalani proses hukum di Mapolres Dompu terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Di hadapan pemeriksa DH menjelaskan, ia mencuri 1 (satu) unit mesin air di Mushola Al Bukhari, dan barang curiannya tersebut ia bawa ke rumah MS untuk dijual, MS menerima nya serta menyanggupi untuk dijual.

Atas keterangan DH, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti petunjuk dari DH. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma menuju rumah MS dan melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan Tim menemukan 3 (tiga) unit mesin air dan salah satunya mesin air Musholla Al-Bukhari. Selanjutnya MS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Tim Puma Polres Dompu lagi lagi berhasil menangkap seorang pria yang merupakan kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berupa 2 (dua) unit mesin  pompa air bermerek Honda dengan type 5,5 PK, yang terjadi pada rabu (08/01/20) sekira pukul 22.30 wita, di sebuah kebun yan mug berlokasi di so Mada loa, Dusun Tirta mengi, Desa Riwo, Kecamatan. Woja Kabupaten Dompu.

Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Pria yang dimaksud yaitu ED (17) merupakan salah satu warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo. Ia ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Curat yang ia lakukan di kebun milik Suharno (57, korban) warga kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, bersama  3 rekannya yaitu DD (17) warga Dusun Woja bawah, Desa Riwo, SD (23) warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo serta AD (17) warga Kelurahan Monta baru. Ketiganya saat ini masih buron.

Usai mencuri, keempatnya mengangkut barang curiannya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dititipkan ke rumah AN warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo, seraya mencari pembeli. Suharno yang merasa geram dan rugi atas peristiwa itu melaporkan ke Mapolsek Woja.

Laporan yang dilayangkan Suharno ke pihak kepolisian rupanya tercium oleh 4 pelaku, sehingga mereka takut dan memutuskan kabur meninggalkan kampung halaman.

Meski hampir setahun, pengembangan Penyelidikan kasus tersebut serta pencarian keempat terduga tetap dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas kegigihan Tim Puma dalam pengembangan penyelidikan, hingga didapat informasi keberadaan 2 (dua) unit mesin pompa air juga salah satu terduga yakni ED.

Atas informasi itu, pada sabtu kemarin (19/12/20) sekira pukul 17.00 wita, Tim Puma melakukan penggeledahan di rumah AD dan mengamankan barang bukti, tak berhenti di situ, di hari yang sama, sekira pukul 21.45 wita, Tim bergegas menuju rumah ED dan berhasil menangkap selanjutnya di gelandang ke Mapolres Dompu.

ED dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Tim Puma Polres Dompu hampir tiap hari dalam pekan ini selalu berhasil membekuk para pelaku tindak kriminal, dan kali ini, menangkap seorang pria yang memang tercatat dalam Daftar pencarian Orang (DPO) yakni  AE (20 tahun), yang merupakan salah satu warga Dusun Muhajirin, Desa O'o, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu (NTB). Jum'at (18/12/20), sekira pukul 15.50 wita.

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, AE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ia adalah salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi pada kamis, 13 Pebruari 2020, sekira pukul 13.00 wita, di sebuah kios milik Hj. Siti Khadijah. Jln. Kakak tua, Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB).
Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 (satu) unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik Wita Hardiningsih (41, korban). HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, selanjutnya kedua terduga merampas HP dan berhasil membawa kabur.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sedang menjalani proses hukum.

"Sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu sudah menangkap salah satu pelaku lain yakni AR (20), warga Dusun Kala barat, Desa O'o, saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan, "ungkap Kasat Reskrim.

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.

Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE, selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Is).

Nekat Menggasak Mesin 
Dompu, Media Aspirasi- Seorang pria nekat membobol rumah tetangga, kini harus berurusan dengan polisi. Terduga pelaku AB (30), merupakan salah satu warga Dusun Soro kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu (NTB).

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, karena diduga sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah menggasak sejumlah barang di rumah korban Syamsuddin (45 tahun) yang merupakan warga sekampung dengannya. 
sabtu (12/12/20) sekira pukul 08.00 wita.
Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, terduga pelaku AB melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang (dapur) rumah korban dan berhasil menggasak barang barang berupa 1 (satu) unit mesin Genset, 1 (satu) unit mesin semprot serta 1 (satu) kardus bibit jagung.

Menurut korban, saat itu ia tak berada di rumah, karena sedang membesuk anaknya yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. 

Setelah mengetahui hal itu korban melaporkan ke Mapolsek Kilo, selanjutnya pihak Polsek Kilo berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Dompu.

Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku. 

Merespon perintah Kasatnya Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Kecamatan Kilo untuk penyelidikan kasus tersebut.

Berselang seminggu kemudian, Dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Puma mendapat informasi bahwa 1 (satu) unit mesin Genset berada di rumah AB, selanjutnya pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wita Tim menuju rumah AB untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan Tim Puma menemukan 1 (unit) mesin Genset. AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Bhabinkamtibmas Desa Calabai Bripda Abdul Khalik patut diacungi jempol, karena sudah seringkali mengambil langkah solutif dalam hal penanganan masalah yang dialami warga binaanya. 

Melihat halaman rumah warga binaannya yang kerapkali digenangi air dari luapan air hujan, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk membuat irigasi penyaluran air yang tergenang. Jum'at
 (18/12/20) pukul 07.00 wib 

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Langkah ini diambil sebagai bentuk terobosan atas keluhan masyarakat pada setiap musim hujan, selalu mengalami masalah yang sama. Oleh karenanya Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan simpul sosial setempat untuk dicarikan solusinya.
Bhabinkamtibmas menginisiasi dengan pembuatan irigasi sebagai saluran pembuangan air, masyarakatpun mengamini hal tersebut dengan sama sama bergerak untuk merealisasikan hal tersebut.

Bhabinkantinmas Desa calabai m3ngungkapkan, "Berkat swadaya masyarakat setempat maka terkumpul dana, selanjutnya masyarakat bekerja bersama sama merealisasikan rencana tersebut," ungkap Bripda Abdul Khalik.

Masyarakat sangat apresiatif dengan hal tersebut, semoga jiwa kebersamaan seperti ini tetap terjaga dengan baik. 
"Keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat sangat kami rasakan manfaatnya, kami mengapresiasi etos kerjanya", Timpal Abdullah salah satu warga setempat. (Is).

Dompu, Media Aspirasi-  Setelah sekian lama menjadi buronan, UN yang merupakan salahsatu pelaku tindak kriminal penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu (NTB), pada (3/7/3020) lalu, akhirnya dibekuk Tim puma polres Dompu pada Kamis sore (17/12/20) sekira pukul 17.00 wita.
Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Syafriansyah (25tahun), yang merupakan salah satu warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 juli 2020 sekira pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Sesuai dengan Laporan Polisi Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020.

Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28 tahun), NK (25tahun) dan PR (23 tahun). Ketiga buronan tersebut merupakan warga Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu (NTB).   

Dikutip dari keterangan korban, ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan, kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak Kepolisian tak tinggal diam atas kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku, Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan. 

Setelah beberapa bulan kabur, UN kembali ke kampung halaman, rupanya tercium oleh Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu'u untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.

UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Dalam upaya pembangunan desa Bhabinkantinmas ikut serta dalam kegiatan pembangunan mesjid terapung yang berada di Dusun Malaju kecamatan kilo kabupaten Dompu (NTB). Kamis (17/12/2020).
Pukul 08.00 Wita 

Kegiatan Gotong royong pembangunan masjid terapung  ini merupakan upaya kerjasama dan sinergitas antara Bhabinkantinmas Aipda Iwan Setiawan dengan warga binaannya.

Dalam kegiatan ini Bhabinkantinmas mengambil bagian dalam membantu menggali pondasi masjid terapung tersebut.

Bhabinkamtibmas juga selalu mengajak warga masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan mesjid terapung, dalam kesempatan ini juga bhabin kamtibmas tidak henti-henti menghibau warga masyarakatnya untuk selalu mematuhui protokol kesehatan seperti yang sudah di catumkan di dalam maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Imbauan tersebut bertujuan agar masyarakat tau tentang aturan-aturan  yang di haruskan oleh pemerintah, seperti selalu menerapkan 3M. dan bhabin kamtibmas menghimbau  kepada warga masyarakat, terutama di Dusun paropa Desa Malaju, untuk selalau waspada dengan adanya covid 19.

bhabin kamtibmas menghimbau kalau berkumpul atau berpergian kemana-mana sebaiknya selalu memggunakan masker mencuci tangan menggunakan sabun menjaga jarak dan menghindari berkumpul dalam jumblah banyak, di samping itu  juga bhabin kamtibmas mengharapkan kepada warga masyarakat Dusun Mekarsari Desa Malaju kecamatan Kilo Kabupaten Dompu (NTB) untuk menjaga kebersihan,supaya masyarakat terhindar dari penyebaran  covid 19,,bhabin kamtibmas mengharapkan untuk di Dsn,paropa Ds,Malaju,Kab.Dompu,selalu menjaga keamanan dan ketertiban terutama menumbuh kembangkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan.

bhabin kamtibmas merasa yakin pasti akan aman dan tentram, di dalam kesempatan ini juga bhabin kamtibmas mengharapkan untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban guna terciptanya perasaan tentram dan damai.

Warga masyarakat Dusun Paropa, Desa  Malaju mengucakan terima kasi banyak kepada bhabin kamtibmas yang sudah berperan aktif dan turut serta dalam pembangunan mesjid terapung, yang semata mata untuk kemajuan Desa Malaju, Kecamatan Kilo. 

dan masyarakat Dusun Paropa Desa Malaju sangat senang adanya pembangunan mesjid terapung ini warga juga mengucapkan terimakas kepada bhabin kamtibmas yang sudah membantu dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang himbawan pencegahan wabah virus covid 19, dan himbawan tersebut sangat bermanfaat bagi warga masyarakat. (Is

Dompu, Media Aspirasi- Lagi dan lagi Tim Puma Polres Dompu kembali sukses mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap dua terduga pelaku.

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, diketahui terduga pelaku yakni SK (20 tahun) merupakan salah satu warga Dusun Mada Soku, Desa Lanci jaya, kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu (NTB). yang bertindak sebagai pelaku curat, dan ia ditangkap pada Selasa (15/12/2020). Sekira pukul (20.00) Wita. Dan SF (25 tahun), yang merupakan salah satu warga Dusun Teka sire, Desa Teka sire, Kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu (NTB) yang diduga selaku Penadah dan ditangkap pada Rabu (16/12/2020), sekira pukul (04.00) Wita.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Suherman, warga Dusun Doro mbe'e, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu (NTB) yang diterima pihak Polsek Manggelewa, sehubungan dengan hilangnya sebuah tas di rumahnya yang terjadi pada sabtu (28/11/2020) silam, sekira pukul 04.00 wita.

Di hadapan polisi, Suherman menerangkan bahwa tas yang hilang tersebut berisi surat surat penting, uang tunai 500 ribu dan 1 unit Handphone (HP) merek iPhone type iPhone 6s plus berwarna silver.

SK melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan sepi, setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil tas tersebut kemudian meninggalkan lokasi tetsebut. 

Mengetahui hal itu, Korban yakni Suherman melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Manggelewa. Sabtu (28/11/2020) 

Mengetahui informasi dari Polsek Manggelewa adanya aduan Suherman tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku jika sudah cukup bukti.

Dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan, Tim Puma bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa 1 unit HP berada dalam penguasaan SF, atas informasi tersebut Tim Puma menuju kediaman SF dan mengamankan SF beserta barang bukti. 

Saat diintrogasi, dihadapan pemeriksa SF menerangkan bahwa HP iPhone tersebut ia terima gadai dari SK, pada sabtu (28/11/2020) Sekira pukul 14.00 wita.

Berdasarkan keterangan SF, Tim Puma langsung bergegas menuju rumah terduga pelaku SK, namun Pada saat itu ia tak berada di rumahnya, Tim mendapat informasi bahwa SK sedang berada di rumah Dul (tetangga SK). Tim Puma pun bergegas menuju rumah Dul dan benar saja SK ditemukan sedang duduk bersama beberapa warga setempat. Setelah dijelaskan oleh Tim Puma, SK menyerahkan diri tanpa perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.

Keduanya diamankan di Mapolres Dompu, SK dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan SF dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Tiga Pria yang merupakan komplotan pelaku tindak kriminal Pencurian Dengan pemberatan (curat) dibekuk Tim Puma polres Dompu. Dua diantaranya merupakan pelaku pencurian berupa 1 Unit Sepeda Motor, yakni DH (21 tahun), dan AD (22 tahun), Keduanya merupakan warga Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu (NTB), dan MF (22 tahun) warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo sebagai terduga pelaku Penadah. Senin (14 /12/2020). 

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Ketiga pelaku ditangkap di hari yang sama namun jam dan tempat berbeda, MF ditangkap di rumahnya pada sekira pukul (16.20) Wita, DH ditangkap di rumahnya pukul (21.40) Wita, sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba, Dusun Ncangga, Desa Hu'u pukul (22.30). Wita.

Ketiganya pelaku ditangkap berdasarkan Laporan yang diterima pihak Polres Dompu dari Suharno alias Dona selaku korban, Warga Dusun Mamboa, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah Maron miliknya, Sabtu (28/11/2020, Sekira pukul 03.00.Wita. Di rumahnya.

Dikutip dari keterangan korban, Curanmor itu terjadi, kala sepeda motor diparkir di teras rumahnya, kedua terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar (dekat pintu masuk), setelah membuka pintu pagar lalu kedua pelaku melancarkan aksinya, dan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah.

Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma Untuk menyelidiki terkait kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan ahirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa.

Setelah mengetahui hal tersebut, pada sore hari Tim Puma bergegas menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta barang bukti ke Mapolres Dompu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 

MF menerangkan bahwa sepeda motor tersebut ia beli dari DA dan MF, kemudian sekira pukul 22.00 wita Tim Puma bergegas menuju Kecamatan Hu'u guna menangkap DH dan AD  selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, menurut keterangan DH dan AD, setelah mencuri sepeda motor pada malam hari, pada pagi hari keduanya menghubungi MF terkait sepeda motor hasil curiannya untuk dijual, MF pun sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut. Atas kesepakatan itu, pada sekira Pukul 07.00 wita keduanya menuju kediaman MF. Oleh MF Sepeda motor tersebut dibayar dengan harga 2 juta rupiah.

Saat ini ketiganya diamankan di Polres Dompu, DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Is).

Dompu Media Aspirasi- Sebuah Rumah yang terbuat dari Papan Kayu milik salah satu warga Dusun Doro Kore, Desa Katua, Kec. Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), dilahap aijago merah. Selasa (15/12/2020) pukul 03.00 wita.

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, musibah tersebut dialami oleh Korban Atas nama Durasa (60 tahun), yang merupakan warga Dusun Doro Kore, Desa Katua, berprovesi sebagai seorang petani, mendapatkan musibah  kebakaran rumah yang diduga sengaja dibakar oleh Pelaku Lidik.

Sebelum Kejadian kebakaran, Korban pergi ke Ladang jagung miliknya yang tidak jauh dari Rumahnya, Sekitar pukul (02.00) Wita, Korban kembali kerumah dan sesampainya dirumah, Korban merasa penuh kecemasan kemudian ia duduk di kursi yg berdekatan dengan pintu depan rumah sambil merokok. 
Akibat rasa cemas tersebut, tidak lama kemudian korban melihat api dan menyambar masuk kedalam ruangan rumah, dengan cepat korban membangunkan seluruh anggota keluarganya yang sedang tertidur. Melihat api yg sudah semakin membesar pada bagian pintu depan, Korban bersama keluarga nya lari menyelamatkan diri menuju pintu belakang dan sambil berteriak meminta pertolongan kepada Warga sekitar. 

Beruntung api masih mampu dipadamkan dengan menggunakan alat seadanya milik warga setempat, Pada Saat kebakaran terjadi korban menghirup aroma Bensin yang dengan sekejap menyambar ke bagian dalam rumah korban.

Satu kejadian yang menjadi dugaan kebakaran tersebut, Sebelum kejadian Kebakaran Astuti yang merupakan anak perempuan korban mendapat Pengancaman dari saudara Imran, yang keduanya memiliki persoalan asmara.
Astuti tidak ingin hubungan nya berkelanjutan dikarenakan Kedua nya sudah berkeluarga (Menikah). Dan beberpa waktu lalu, Astuti juga mendapat ancaman dari Asiyah yang merupakan Istrinya Imran dengan menggunakan bahasa daerah Bima Dompu " wara ku di ma Ka,a na Uma nggmi pea" artinya "Ada yang akan membakar rumah kamu nanti. Dan kejadian Pengancaman lewat kata2 tersebut didengar oleh warga setempat. 

Anggota Polsek Dompu menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan Olah TKP. Dari hasil olah TKP, polisi melihat bahwa Rumah korban terbuat dari Papan Kayu yang mudah terbakar, Api menyambar dari bagian Luar, kemudian merembet masuk kedalam hingga membakar tempat tidur, Kelambu, Kursi dan dinding rumah yg terbuat dari Papan Kayu.

Disekitar tempat kejadian anggota Polisi menemukan 2 buah korek api gas di pojok rumah tetangga korban, dan warga setempat tidak mengetahui pemilik 2 korek api gas tersebut. 

Tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian Kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh Pelaku Lidik  atau orang yang disuruh oleh pelaku untuk membakar rumah korban. mengingat anak Korban memiliki permasalahan asmara dan menolak hubungannya dengan Imran, dan anak korban yakni Astuti juga sering mendapat ancaman.

Kejadian Kebakaran tersebut disuga ada kaitannya dengan Pengancaman yang dilakukan Oleh Imran beserta Istrinya. Dan polisi mengarahkan korban untuk melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Dompu, agar dilakukan pemanggilan terhadap Imran beserta Istrinya terkait Pengancaman terhadap anak Korban Astuti. (Is).

Dompu,Media Aspirasi,- salah satu warga Dusun Rasa Na'e Selatan Desa Baka Jaya, yang merupakan buronan polisi sejak lebih dari setahun yang lalu, kini telah dibekuk Tim Puma Polres Dompu. Minggu, (13/12/2020), sekira pukul (00.10) wita.

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Tim Puma Polres Dompu menangkap seorang pria SY (23 tahun) warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB), Karena diduga menguasai dan memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak, dan SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir.

SY jadi buronan Pasca ia melakukan aksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal, yang pada saat itu diadakan oleh warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB)
Sabtu 15 juni 2019, sekira pukul 16. 00 wita. 
Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali, Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa itu terjatuh, kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya yang pada masa itu Bripka Ruslansyah. Kemudian dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.

Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu, dan Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.

Dari Hasil penyelidikan, diketahui bahwa SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB). Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penangkapan.

Minggu, sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY, selanjutnya target di tangkap dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Is).

Dompu, Media Aspirasi- Pria (25 tahun), (AR) yang hendak melancarkan aksi jahatnya dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor, langsung diringkus Tim puma polres Dompu. Minggu (13/12/2020). sekira pukul (01.20). Wita, di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (NTB).

Paur Subag Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, terduga pelaku (AR) memang merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu, sesuai hasil pengembangan penyelidikan. 

Karena sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya, Merk Yamaha VEGA-R milik Syamsuddin, salah satu warga Desa Bakajaya, yang terjadi pada senin (07/12/2020) sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.
Atas kejadian itu, korban atasnama Syamsuddin mengalami kerugian hingga Rp.7.000.000. (Tujuh juta Rupiah). Dan korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, 10 Desember 2020.

Sehubungan dengan laporan dan hasil pengembangan penyelidikan, Tim Puma polres Dompu mengantongi satu nama yaitu AR. 

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (AR). 

Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Sial bagi AR keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak melancarkan aksinya lagi.

Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan melakukan penangkapan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung perbuatannya.

Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Is).

Dompu, Media Aspirasi- Bhabinkamtibmas Desa Anamina Brigadir Agus Sugianto, bersama Kepala Desa Yasin Muhammad, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yakni membantu Warganya yang tertimpa musibah banjir diwilayah Dusun Jembatan Me'e, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu (NTB). Sabtu (12/12/2020). Pukul,19.30 Wita.

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Dalam kegiatan kali ini Anggota kepolisian Yang bertugas di Polsek Manggelewa bersama Kades juga ikut terlibat dalam membersihkan salah satu rumah milik warga yakni A.Kadir, yang terendam air sungai hingga ke dalam rumah dengan ketinggian hingga lutut orang dewasa."Jelas Hujaifah.
Lebih lanjut Aiptu Hujaifah juga menjelaskan bahwa, dalam persitiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun material yang banyak, hanya saja sebagian rumah warga yang berdekatan dengan Jembatan mee terendam air yang meluap naik ke pemukiman warga sekitar dan menyebabkan rumah tersebut terendam lumpur."Lanjut Hujaifah.

Aiptu Hujaifah juga menjelaskan bahwa Bhabinkantinmas membenarkan bahwa dalam kejadian tersebut "ya dalam insiden ini tidak ada korban jiwa maupun material hanya saja salah satu rumah warga yakni A.Kadir terendam lumpur" ungkap Brigadir Agus

Dijelaskannya juga, kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja nyata TNI-POLRI bersama  pemerintah Desa dalam membantu Warga Masyarakat yang tertimpa musibah serta  memberikan contoh terhadap warga untuk menumbuhkan rasa gotong royong.

Sementara itu, pemilik rumah mengatakan atas nama keluarga kami menyampaiakan ucapan terimakasih atas keikut sertaan dan bantuan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Ana mina serta Masyarakat sekitar yang telah membantu untuk membersihkan rumah miliknya. (Is).

Dompu, Media Aspirasi,- Ka. Spk III Aipda Kusmanto, beserta dua orang anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) laka Lantas, jln. lintas sumbawa, Desa Nangatumpu Dusun lara kecamatan Manggelewa, kabupaten Dompu (NTB). Sabtu (12/12/2020) Pukul (10.30) Wita.

Melalui Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah,  Kecelakaan lalulintas (lakalantas) tersebut dialami FARDILAH, 18 Thn, yang merupakan salah satu warga Dusun Madalandi, Desa. Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. 
Kejadian tersebut berawal pada saat Korban beserta orangtuanya berangkat dari arah Manggelewa tujuan menuju Tolo Oi Desa Mata, tujuan menanam jagung, dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX No polisi : DK 8999 XR warna biru putih.

Sekitar 5 M sebelum titik kejadian, dengan tiba-tiba jatuh 2 buah batu dari tebing yang berada de sisi atas sebelah kiri jalan, akibat korban kaget dan panik korbanpun tidak mampu menghindar dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya, hingga kecelakaan tersebut tak terelakkan. Korban menabrak batu tersebut terjatuh. 

akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bibir dan bengkak serta lecet di lutut kiri. pengendara sempat dirawat sebentar di Puskesmas Soriutu Kecamatan Manggelewa, selanjutnya langsung pulang ke Rumah dengan membawa Sepeda Motornya. (Is).

Jakarta, Media Aspirasi — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) membuat pernyataan resmi bahwa Organisasi MOI tetap berjalan eksis sebagaimana mestinya serta tidak terpengaruh oleh keputusan maupun pernyataan yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI.

Menurut DPP MOI, Keputusan mengatasnamakan Dewan Pendiri yang membekukan dan membubarkan MOI adalah tidak berdasar, inkonstitusional dan melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) MOI. Selain itu juga tidak memiliki konsiderans yang cukup untuk mendemisionerkan Pengurus DPP MOI.

Demikian pernyataan sikap DPP MOI yang disampaikan melalui Sekjen DPP MOI, HM. Jusuf Rizal kepada awak media di Jakarta, Sabtu (12/12), terkait adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI, kemudian membuat pernyataan dan keputusan membekukan dan membubarkan MOI serta mendemisionerkan Pengurus DPP MOI.

Ada lima alasan kenapa DPP MOI tidak menanggapi serius, patuh dan tunduk kepada sikap mereka yang mengatasnamakan Dewan Pendiri, yang dinilai tidak memiliki dasar dalam keputusan membekukan dan membubarkan MOI, serta tidak memiliki konsiderans yang cukup dalam mendomisionerkan Pengurus DPP MOI.

Pertama, sesuai AD/ART MOI, Organisasi MOI tidak dapat dibekukan dan dibubarkan oleh Dewan Pendiri. Karena itu pembekuan dan pembubaran MOI oleh segelintir orang yang mengatasnamakan Dewan Pendiri jelas melanggar konstitusi organisasi. AD/ART MOI telah mengatur pembubaran organisasi MOI hanya dapat dilakukan pada forum Musyawarah Nasional (Munas).

Kedua, tidak ditemukan di dalam AD/ART MOI yang menyatakan Dewan Pendiri memiliki atau diberikan wewenang sepenuhnya (wewenang penuh). Di dalam AD/ART MOI menyatakan Organisasi MOI bersifat mandiri, terbuka, demokratis dan profesional. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan, keputusan harus berdasar konstitusi organisasi atau AD/ART maupun Peraturan Organisasi lainnya.

Ketiga, bahwa sesuai kewenangannya Dewan Pendiri sebagaimana diatur dalam AD/ART dapat mengambil kebijakan bilamana organisasi dalam keadaan rawan, kritis dan berbahaya. Faktanya, hingga saat ini DPP MOI tetap eksis menjalankan peran dan fungsinya. Meskipun di tengah situasi covid-19, DPP MOI tetap bergerak menjalankan program, melakukan konsolidasi dan mengembangkan MOI di daerah-daerah.

Keempat, Dewan Pendiri tidak pernah memanggil atau mengundang Pengurus DPP MOI secara resmi untuk diminta klarifikasi terhadap apapun yang menyangkut masa depan dan kinerja Pengurus DPP MOI. Dewan Pendiri yang sah tidak pernah mengundang Pengurus DPP MOI secara resmi untuk duduk bersama membicarakan dan mengklarifikasi apa yang dimaksud genting, rawan, krisis dan membahayakan organisasi sesuai AD/ART, hingga saat ini.

Kelima, bahwa sesuai dengan Keputusan Munas I (satu) MOI, Dewan Pendiri MOI bertambah menjadi 41 orang. Nama-nama Dewan Pendiri telah dicantumkan di website resmi MOI www.moi.or.id. Mengingat hasil Keputusan Munas I (satu) mengikat, maka mereka segelintir oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri dengan mendemisionerkan Pengurus DPP MOI adalah tidak dapat dijadikan pijakan, cacat dan inkonstitusional.

Karena itu, DPP MOI menyatakan dan menegaskan, bahwa ;
Pertama, pernyataan maupun keputusan pembekuan dan pembubaran MOI maupun mendemisionerkan Pengurus DPP MOI oleh oknum yang mengatasnamakan Dewan Pendiri adalah tidak memiliki konsiderans yang cukup, inkonstitusional dan melanggar AD/ART MOI.

Kedua, DPP MOI di bawah Kepemimpinan Rudi Sembiring Meliala sebagai Ketua Umum dan sekaligus sebagai Ketua Dewan Pendiri MOI sebagaimana tertuang dalam penyusunan AD/ART, 18 September 2018. DPP MOI menyatakan menolak seluruh keputusan maupun pernyataan yang tidak berdasar, inkonstitusional dan melanggar AD/ART MOI.

Ketiga, sampai saat ini Kepengurusan DPP MOI tetap solid dan eksis dalam menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi dan mempersiapkan pemberkasan Anggota MOI yang telah berbadan hukum untuk pendaftaran menjadi Anggota Dewan Pers sebagaimana amanat Rakernas MOI.

Keempat, DPP MOI meminta kepada DPW MOI maupun DPC MOI tetap fokus menjalankan roda organisasi, tidak terpengaruh adanya pernyataan yang mengatasnamakan Dewan Pendiri MOI untuk memecah belah, melemahkan konsolidasi organisasi serta berniat tidak baik bagi kemajuan organisasi MOI.

Kelima, di AD/ART dinyatakan MOI adalah organisasi perkumpulan yang bersifat mandiri, terbuka, demokratis dan profesional. Tidak ada pihak manapun yang diberikan kewenangan penuh guna menghindari kesewenang-wenangan (melampaui wewenang). AD/ART juga mengatur Dewan Pendiri dapat diberhentikan jika menunjukkan sikap dan perbuatan yang menyimpang dan membahayakan organisasi MOI.

Keenam, hingga saat ini sesuai konstitusi organisasi, Rudi Sembiring Meliala masih memegang kendali kepemimpinan DPP MOI yang sah bersama Ketua Harian, Siruaya Utamawan; Sekjen, HM. Jusuf Rizal; Bendum, Hj. Candra Manggih beserta Pengurus DPP MOI lainnya yang masih sevisi.

“Saya sudah dikontak beberapa pengurus dan sesuai arahan Ketua Umum, saya menyampaikan poin-poin di atas. Organisasi MOI tidak dalam keadaan rawan, krisis, genting, ataupun disebut membahayakan. Justru pernyataan dan sikap yang mengatasnamakan Dewan Pendiri itu yang membahayakan dan dapat menghancurkan MOI kedepan,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu(MA3).

Dompu,Media Aspirasi- Tim Gabungan TNI - POLRI dalam rangka pengamanan situasi Kamtibmas selama proses pemilukada Bupati/Wakil Bupati Dompu (NTB) melakukan  Patroli Cipkon Pasca Pemungutan/Penghitungan Suara tahun 2020. Kegiatan tersebut diberi nama Operasi
Mantap Praja, (09/12/2020).

Paur Subag Humas polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa, Operasi yang dimaksud dilakukan di tiga tempat sebagai pusat kosentrasi team operasi gabungan yaitu di Kediaman/Posko Pemenangan AKJ SYAH, SUKA dan UMI ERI-HI. Bentuk kegiatan berupa Patroli Cipkon dalam rangka operasi mantap Praja pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu tahun 2020 guna mengamankan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pasca pemungutan/penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Dompu. 

Sebelum patroli cipta kondisi dilakukan, pihak polres melakukan apel yang dipimpin Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK. di Makopolres setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya; Kasrem 172 WB, Kolonel Arm I Made Kariawan, Pasi Intel Korem,  Kapten Inf. Asep Okinawa Mias, 
Dir Binmas Polda NTB, Kombes Pol Benny Basir, S.IK, SH, Dandim 1614 Dompu, Letkol Ali Cahyono, SH, S.IK., Kasat Intelkam Polres Dompu, Iptu Makrus, S.Sos., Pasi Intel Kodim 1614 Dompu. 

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Dandim 1614 Dompu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu bersama  Kasrem 172 WB dan Dir Binmas Polda NTB menuju ke Kediaman/Posko Pemenangan AKJ-SYAH (Paslon yang memenangkan hasil perhitungan Quick Count terbanyak sementara). 

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Dompu beserta rombongan memberikan arahan " agar tidak merayakan kemenangan dengan melakukan konvoi atau euvoria sehingga tidak memancing ketersinggungan pendukung paslon lain. Serta tidak memancing kerumunan massa guna mengantisipasi penyebaran Covid-19". Pesan Kapolres.

Kapolres beserta rombongan melanjutkan lawatannya  di Kediaman/Posko Pemenangan SUKA (Paslon dengan hasil perhitungan Quick Count terrendah urutan ke-3). 
Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan himbauan " agar menerima bagaimanapun hasil perhitungan akhir nanti serta diharapkan menahan diri dan tidak terpancing oleh isu-isu politik yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Dompu". Harap Kapolres. 

Menjelang beberapa saat kemudian  Kapolres dan rombongan melanjutkan kunjungan di Kediaman/Posko Pemenangan UMI ERI-HI (Paslon dengan hasil perhitungan Quick Count urutan ke-2). 

Dalam momen tersebut Kapolres Dompu, memberikan himbauan " agar menerima bagaimanapun hasil perhitungan akhir nanti serta menahan diri dan tidak terpancing oleh isu-isu politik yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Dompu. (Is).

Dompu, Media Aspirasi,- Dari hasil pantauan, proses pelaksanaan pemilihan kepala Daerah PILKADA DOMPU, Hingga saat ini masih berjalan aman damai dan kondusif.
Terlihat Tim pelaksana Pilkada khususnya di TPS 04 wilayah Desa Dorebara, tetap mengedepankan Protokol kesehatan.

Mengingat Dompu masih dalam masa pandemi covid-19, maka Setiap peserta pemilihan yang masuk dalam area TPS akan dilakukan cek suhu tubuh.
Hingga berita ini diterbitkan, suasana pesta demokrasi masih dalam keadaan aman, damai, dan teratur. (Is).

Dompu, Media Aspirasi,- Dari hasil pantauan, proses pelaksanaan pemilihan kepala Daerah PILKADA DOMPU, Hingga saat ini masih berjalan aman damai dan kondusif.
Terlihat Tim pelaksana Pilkada khususnya di TPS 04 wilayah Desa Dorebara, tetap mengedepankan Protokol kesehatan.

Mengingat Dompu masih dalam masa pandemi covid-19, maka Setiap peserta pemilihan yang masuk dalam area TPS akan dilakukan cek suhu tubuh.
Hingga berita ini diterbitkan, suasana pesta demokrasi masih dalam keadaan aman, damai, dan teratur. (Is).

Media Aspirasi

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/28058894_154659935237247_4957512967608122509_n.png?oh=e15685f3106e957bc4d1d59cfa11f58c&oe=5B124344} Media online dari koran cetak Media ASPIRASI, yang merupakan media lokal di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dengan Motto "Mengupas Data Penuh Fakta" {facebook#https://www.facebook.com/mediaaspirasi/} {twitter#https://twitter.com/MediaAspirasi} {google#https://plus.google.com/117226584361409169797}

Aden KT

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/p160x160/18814149_1215037451951634_2575455190579377800_n.jpg?oh=ec906f093d30d091ff2f320adccd3d0e&oe=5B0872D2} Admin Website sekaligus penulis di Media ASPIRASI .online {facebook#https://www.facebook.com/mustamin.mnur} {twitter#https://twitter.com/} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.