Oknum ASN berinisial SY yang di temui di tempat kegiatannya pada sabtu lalu, beliau mengaku kalau dirinya merupakan pengawas di salah UPTD Dinas Dikpora Kabupaten Bima, parahnya pengakuan yang bersangkutan, beliau melakukan kegiatan tersebut atas instruksi dari salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup berinisial TF. Katanya.
Sementara itu staf Dinas Lingkungan hidup yang di konfirmasi via telfon, menyatakan kalau dirinya tidak pernah memberi ijin untuk galian C, saya hanya merekomendasikan untuk meratakan tanah guna pembangunan SPBU, kalau di luar kegiatan tersebut saya tidak bertanggung jawab. Tegasnya.
ASN tersebut tidak hanya melakukan galian ilegal, juga melakukan kegiatan produksi atau jual tanah urug. Salah satu pemilik ijin galian yang di konfirmasi namun enggan namanya di masukan namanya di catut, menyayangkan adanya kegiatan tersebut, beliau meminta kepada Dinas yang berwenang, agar menghentikan kegian tersebut. Pintanya.
Tidak hanya di situ beliau juga berharap kepada kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, agar segera memanggil oknum ASN yang di maksud. Harapnya(MA3).
Posting Komentar