Bima, Media Aspirasi_Sejumlah pasien reaktif Covid di RSUD Sondosia Kabupaten Bima, keluhkan tidak di kasi makan oleh panitia penanganan Covid.

Sejumlah pasien reaktif Covid 19 yang di temui di Rumah Sakit setempat, pada sabtu malam (27/06/20) sekitar jam 21 : 05 para pasien membenarkan bahwa mereka tidak di kasi makan, mulai dari mereka di bawa ke Rumah Sakit tersebut sekitar jam 17 : 30 hingga sekarang belum juga di kasi makan.

Menurut Jumran S.Pd selaku PPK Kecamatan Bolo bahwa para pasien tersebut, adalah para penyelenggara Pemilu, yang terdiri dari Panwas juga PPS, yang berasal dari Kecamatan Bolo 9 orang, Madapangga 5 orang, juga dari Kecamatan lain, beliaupun membenarkan bahwa para pasien belum di kasi makan. Katamya.

Salah satu keluarga pasien yang bernama Kaharudin mengaku kecewa dengan, dengan cara penganan yang di lakukan oleh para panitia, dimana menurut Kaharudin keluargannya di terlantarkan. Ketusnya.

Kaharudin berharap, agar panitia secepatnya memberi makan para pasien, karena menurutnya anggaran untuk penanganan Covid 19 sudah ada postnya. Harapnya(MA3).


Dompu, Media Aspirasi_Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam tim gabungan Resmob Polres Dompu berhasil mengamankan dua oarang pelaku pencurian berinisial IR (20) asal Kelurahan Potu dan JA (19) asal Desa Dore Bara Kabupaten Dompu, pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 16.45 WITA.

Usai menerima Laporan Dari korban Sahrir(53) warga lingkungan Magenda Kelurahan Potu, Kasat Reskrim IPTU Ivan Ronal Christofer STK langsung perintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan, menurut hasil penyelidikan, dan keterangan dari beberapa saksi, duga'an kuat mengarah kepada IR dan JA, kemudian Tim Resmob mencari keberda'an kedua tersangka.

Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Dompu di kediaman JA, di Desa Dore Bara Kabupaten Dompu, karena karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah Sahrir di Lingkungan Magenda Kelurahan Potu, kemudian di bawa ke Mapolres Dompu, di hadapan Polisi keduanya mengakui perbuatannya

Menurut keterangan Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Sabtu sore tadi, mengatakan kedua pelaku, melakukan aksinya dengan cara memanjat ke atap rumah dan mencongkelnya.
Mereka berhasil masuk dari atas atap dan mencuri satu unit TV 24 inci dan handphone merek OPPO. Jelasnya(MA3).


Jakarta Media Aspirasi_Setelah sukses melaksanakan Workshop Pra UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Virtual Angkatan Pertama, kini Perkumpulan Media Online Indonesia(MOI) kembali akan menggelar Workshop Pra UKW Virtual Angkatan ke-II, untuk Wartawan Media Anggota MOI maupun yang mau bergabung di MOI, pada Sabtu, 20 Juni 2020, Pukul 8.00 - 12.00 WIB.

Sekretaris Jenderal DPP MOI, HM. Jusuf Rizal didampingi Ketua Harian DPP MOI, Siruaya Utamawan kepada media di Jakarta menyebutkan, pelaksanaan Workshop Pra UKW ini penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para wartawan terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun bagaimana menjadi Wartawan yang profesional, kritis dan konstruktif.

Pelaksanaan Workshop Pra UKW adalah pembekalan untuk mengetahui kisi-kisi dan garis besar dalam pelaksanaan UKW. Dengan demikian, bagi para Wartawan Pemula atau yang belum pernah mengikuti UKW, punya referensi yang cukup saat mengikuti ujian UKW dan bisa berhasil.

“Pengalaman MOI melaksanakan UKW dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), cukup banyak yang tidak berhasil sehingga perlu mengulang lagi. Untuk itu, momen pelaksanaan Workshop Pra UKW ini bisa dimanfaatkan untuk belajar dan berdiskusi dengan narasumber yang juga para penguji UKW,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian DPP MOI, Siruaya Utamawan menyampaikan, Workshop Pra UKW ini, DPP MOI menggandeng Solopos Institute (Bisnis Indonesia Group). Dilaksanakan secara virtual, melalui aplikasi Zoom.

Workshop Pra UKW ini akan dilatih oleh Narasumber dari Solopos Institute yang telah memiliki lisensi menyelenggarakan UKW dari Dewan Pers. Kelas sangat terbatas, maksimal 90 orang peserta dan berbayar Rp. 100.000,- serta berhak mendapat Piagam Kepesertaan. Untuk informasi dan pendaftaran, dipersilahkan menghubungi call centre di HP/WA 0811-11-0404.

"Workshop Pra UKW virtual MOI - Solopos Institute Angkatan II, diselenggarakan merespon terhadap banyaknya permintaan rekan-rekan Wartawan Media Anggota MOI, juga implementasi komitmen MOI dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Anggota MOI di bidang jurnalistik, guna mampu memperoleh sertifikat kompetensi profesi wartawan." pungkas Siruaya Utamawan yang juga sebagai Ketua Pelaksana Workshop ini.

Menurut catatan Redaksi, Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) didirikan 28 September 2018 ini cukup agresif melakukan konsolidasi ke daerah, guna melengkapi persyaratan menjadi Anggota Dewan Pers. DPP MOI dipimpin oleh : Ketua Umum, Rudi Sembiring Meliala; Ketua Harian, Siruaya Utamawan; Sekjen, HM. Jusuf Rizal; dan Bendum, Hj. Candra Manggih(MA3).

Bima, Media Aspirasi_Sosialisasi Virtual Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Infeksius Covid-19 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,  Komisi IV DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Bima berlangsung simultan di beberapa tempat, pada kamis (11/6/2020)

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang memberikan sambutan dari ruang kerja pada sosialisasi daring yang menggunakan aplikasi Ncore Dinas Kominfostik Kabupaten Bima  tersebut mengatakan bahwa penanganan COVID  bukan hanya upaya mengurangi penyebaran wabah itu sendiri, tetapi juga bagaimana sistem pembuangan limbah medis baik dari pasien ODP, PDP dan peralatan kesehatan dapat ditangani dengan baik.

Dihadapan peserta yang merupakan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kota Bima, RS Sondosia dan RS Manambai Sumbawa Bupati menjelaskan, "terkait penanganan limbah B3 ini, Pemerintah Kabupaten Bima juga memiliki fasilitas pengelolaan di TPA Waduwani Kecamatan Woha". Terang Bupati.

Pada kesempatan tersebut Anggota Komisi IV DPR RI Dapil NTB H. Muhammad Syafrudin ST, MM, juga memberikan sambutan.   Legislator Partai Amanat Nasional yang akrab disapa HMS ini mengatakan, meskipun limbah infeksius atau limbah B3 yang dihasilkan dari penanganan COVID di NTB tidak banyak, dirinya berharap tidak akan berkembang menjadi penyakit.

Saya meyakini bahwa pemerintah daerah Se-Pulau Sumbawa  bisa diarahkan agar  pengelolaan limbah B3 COVID dari rumah sakit tidak berdampak pada masyarakat. Komisi IV DPR RI  memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah B3   infeksius di dapil NTB, sehingga pada suatu saat tidak bersampak negatif kepada masyarakat". Tandasnya.

Menanggapi peserta yang mengharapkan adanya bantuan alat-alat medis, HMS berkomitmen memberikan bantuan  fasilitas pelayanan kesehatan untuk RS di Kabupaten Bima berupa 15 dropbox limbah B3, 100 APD, 3.000 plastik limbah B3. Narasumber lainnya pada Sosialisasi daring tersebut  yaitu Perwakilan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Direktur RS Sondosia Bima yang memaparkan pengelolaan limbah B3 di RS Rujukan Sondosia(MA3).

Oleh : Siruaya Utamawan, S.E*)
Jakarta, Media Aspirasi_ Sebagaimana pernah diberitakan dalam pemberitaan beberapa media, bahwa salah satu yang tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 adalah Pegawai Kontrak Swasta. Hampir sama sebangun dengan isi pengumuman di gambar foto banner yang beredar di berbagai jaringan media sosial, yang menyatakan/menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020. Lebih lanjut mohon pencerahan terkait point (4) di Banner Pengumuman yg menyatakan "Pegawai Kontrak Swasta" tidak berhak mendapat BLT Dana Desa !.

Pertanyaan saya, apakah pengumuman tersebut benar adanya?. Apakah yg tidak berhak atas BLT sebagaimana pengumuman tersebut adalah berdasarkan Permendes PDTT No. 6/2020 ?. Ataukah hanya tafsir atas Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3) Permendes PDTT No. 6/2020 yg berbunyi :
Pasal 8A ayat (2) "Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.";

Pasal 8A ayat (3) "Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis."

Pertanyaan lebih lanjut kenapa Pegawai Kontrak Swasta tidak berhak mendapatkan BLT ? Ataukah saya yang salah baca, bisa saja saya kurang literasi terkait ketentuan Permendes PDTT No. 6/2020. Kalaupun ada ketentuan terkait ketentuan point (4) sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang menyatakan Pegawai Kontrak Swasta (PKWT) tidak berhak, lalu kenapa Pegawai Tetap Swasta (PKWTT) tidak ada larangan ?.

Sebagaimana kita ketahui, status Pegawai Tetap Swasta tentunya penghasilan serta kepastian bekerjanya lebih terjamin, berbanding dengan Pegawai Kontrak Swasta yang lebih rentan kehilangan pekerjaan  akibat diputus kontrak kerja dan lebih rentan kehilangan penghasilan. Dengan kata lain dengan situasi wabah pendemik covid-19, Pegawai Kontrak Swasta dapat dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang sangat rentan menjadi warga miskin baru, dikarenakan bisa saja mereka dirumahkan oleh majikan/pengusaha/pemberi kerja dengan tidak mendapatkan penghasilan/berkurang penghasilan.

Seyogyanya, Pegawai Kontrak Swasta yang notabene berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT) yang terdampak Covid-19, mendapat hak yang sama memperoleh bansos/BLT. Sudah selayaknya mereka mendapatkannya, karena mereka termasuk golongan masyarakat yang rentan miskin. Apabila mereka dikecualikan untuk mendapatkan Bansos/BLT yang digulirkan pemerintah, tentunya akan mengusik rasa keadilan bagi Pegawai Kontrak Swasta. Demi azas keadilan, mohon menjadi masukan kepada pihak terkait.

*Vice President Of  KSPI;
Pembina Lembaga Kemanusiaan Pekerja Indonesia(LKPI).
Ketua Harian DPP Media Online Indonsia MOI(MA3).

Media Aspirasi

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/28058894_154659935237247_4957512967608122509_n.png?oh=e15685f3106e957bc4d1d59cfa11f58c&oe=5B124344} Media online dari koran cetak Media ASPIRASI, yang merupakan media lokal di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dengan Motto "Mengupas Data Penuh Fakta" {facebook#https://www.facebook.com/mediaaspirasi/} {twitter#https://twitter.com/MediaAspirasi} {google#https://plus.google.com/117226584361409169797}

Aden KT

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/p160x160/18814149_1215037451951634_2575455190579377800_n.jpg?oh=ec906f093d30d091ff2f320adccd3d0e&oe=5B0872D2} Admin Website sekaligus penulis di Media ASPIRASI .online {facebook#https://www.facebook.com/mustamin.mnur} {twitter#https://twitter.com/} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.