Bima, Media Aspirasi_Ketua umum LSM Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Keadilan (GPMPK-NTB) Ade Imam Zikrullah soroti pembangunan Gedung Olahraga (GOR) tipe B Kabupaten Bima yang berlokasi di Desa panda kecamatan Palibelo, dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai13,4 Miliar, diduga bermasalah dan menjadi sorotan publik. Pasalnya pembangunan gedung olah raga sempat diklaim oleh Oknum pejabat Dikbudpora Kab. Bima Sdr Chairunnas sekaligus sebagai PPK, Menyebutkan dalam status akun Facebooknya (dae koo caerunas) bahwa isu yang liar terkait dugaan terjadi korupsi pada pembangunan GOR melalui medsos dianggapnya "Ghiba dan Fitnah".
Menurut Ketum LSM (GPMPK-NTB) pembangunan Gedung Olahraga (GOR) tipe B tersebut, di duga ada aroma mall administrasi dan konspirasi berjamaah didalamnya yg merugikan anggaran negara. Seperti contoh pekerjaan tersebut diadendum diduga hanya karena masalah methode pelaksanaan bermasalah bukan karena kondisi kahar dan konflik sosial senilai 192 juta. Harusnya denda pekerjaan GOR tipe B yang di maksud bukan segitu, tetapi jauh lebih besar dari itu, bayangkan saja denda 1 per 1000 kali nilai kontrak. Bukankah perhari ada sekitar Rp. 11.200.000 sebut saja terhitung sejak 31 desember 2019 hingga maret 2020. Bahkan hari ini saja gedung itu masih saja yang diperbaiki seperti cat dan sebagainya. Tetapi hitungan mereka menggesek denda lebih kecil agar duitnya dibagi_bagi. Bukankah ini menjadi tanggung jawab PPK atas nama chairunnas dan rekanan/ngeng. Katanya.
Pembangunan dan penata'an sarana prasarna Gedung olahraga (GOR) tipe B dengan No.Kontrak 09/SU/Kontak.Dikbudpora/Dak.R/X/2019. Nilai kontrak 11.210.000.000.00, Tahun Anggaran 2019, Pelaksanaaan PT Kerinci Jaya Utama yang sebelumnya perusahan tersebut dihukum hingga di putuskan karena di duga monopoli usaha atau melakukan persekongkolan secara seksama oleh komisi pengawas dan persaingan usaha (KPPU), menurut saya hari ini juga bermasalah. Jelasnya.
Gedung yang berfungsi sebagai wadah masyarakat untuk melakukan kegiatan olahraga yang seharusnya bisa di manfaatnya sejak januari 2020, namun sampai hari ini belum bisa di nikmati.Sangat disayangkan jika kinerja PA/KPA/PPK pada satuan kerja(Satker) DIKBUDPORA Kab. Bima terkait pembangunan GOR tipe B sangat monumental ditinjau dari postur alokasinya dananya, namun penampakannya hari ini tidak ubah kandang sapi pada hal biaya yang digelontorkan, sangat fantastis tapi sayang anggaran tersebut di salahgunakan. Ketusnya.
Hari ini saya selalu Ketua umum LSM (GPMPK-NTB) menantang PPK untuk membuka kepublik bahwa menurut saya Denda dari adendum keterlambatan senilai Rp. 192 juta sangatlah kecil jika ditinjau lamanya keterlambatan batas yang di lewati penganggaran, bahkan didalam aturan perprespun, dasar untuk dilakukan adendum oleh PPK terhadap rekanan patut kami dipertanyakan atau jangan-janga CCOnyamenghilangkan item struktur bangunan gedung yg penting di ganti ke volume pekerjaan yg tidak terlalu penting. Pada akhirnya bangunan tersebut mirip kandang sapi. Dan saya berdo,a mudah-mudahan CCOpun tidak lebih dari 10%. Tantangnya.
Pekerjaan gor tersebut diduga kuat terjadi indikasi transaksi korupsi besar-besaran oleh para UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa), kepala daerah beserta rekanan. Sebagai warga negara yang baik kami akan melaporkan dan mendorong semua pihak yaitu APH dan lembaga negara lainnya seperti BPK RI Perwakilan NTB untuk segera mengaudit ulang dugaan kerugian negara dari tangan-tangan pejabat korup kabupaten bima yang sombong dan angkuh serta rekanan hitam/ngeng sang spesialis perampok dana negara bermodalkan dirinya sebagai pengusaha alam semesta. Saya mendesak BPK RI Perwakilan NTB untuk segera mengaudit kerugian negara, mendesak KPK, Polda NTB, kajati NTB untuk segera memanggil dan mengadili PA/KPA/PPK Bupati Bima dan baba ngeng selaku rekanan. Tegasnya
Mendesak APH untuk menangkap mengadili para pihak yang disebut-sebut diatas, mempertanggung jawabkan dalam bentuk pengembalian kerugian kerugian negara yang sesuai amanat UU no.31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana di ubah ke UU/20/2001. Tutupnya(MA3)
Posting Komentar