Bima, Media Aspirasi. Warga Desa Kalampa Kecamatan Woha, atas nama Anhar yang bertempat tinggal di Rt. 04, Rw. 02 Dusun Rangga, telah menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan dengqn sukarela, pada Senin 24/02/2020, sekitar pukul 11.04 wita, bertempat di mako Polsek Woha.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI, menjelaskan kronologis yakni hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 wita sdra Anhar (pemilik senpi rakitan) mendatangi kediaman sdra Najas Munawar 37 tahun Ketua RT 04 Dusun Rangga Desa Kalampa Kec.Woha Kab. Bima dan menyerahkan langsung Senpi Rakitan Laras Pendek secara sukarela. Kata Hanafi.
Kemudian Hari Senin tanggal 24 Februari 2029 pukul 11.43 wita Ketua RT 04 Dsn Rangga Desa Kalampa yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kelampa BRIPKA Sarjan Adibuana mendatangi kantor Polsek Woha guna menyerahkan Senpi Rakitan Laras Pendek tanpa peluru kepada Kapolsek Woha IPTU EDY PRAYITNO. Jelasnya.
Kapolres Bima juga menghimbau pada masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah Desa ( Kades ) mengingat menyimpan dan kepemilikan Senpi tanpa ijin ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 .
Dan bila di serahkan secara sukarela kepada Pihak kepolisian atau pemerintah maka tidak di lakukan proses hukum. Tutupnya(MA3).
Posting Komentar