Bima, Media Aspirasi. Personel Polsek Bolo yang di pimpin oleh KSPKT 1 AIPDA JUNAIDIN pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019 pukul 13.00 wita telah melakukan pembubaran judi sabung Ayam di lokasi antara warasan Desa Rato dan Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Di ketahuinya kegiatan Sambung ayam tersebut berdasarkan adanya informasih dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti oleh personel Polsek Bolo langsung mendatangi tkp, setelah tiba d lokasi anggota langsung melakukan pengepungan namun para pemain sambung ayam berhasil melarikan diri melewati jalur pesawahan dengan membawa serta ayam aduannya dan petugas berhasil mengamankan 1 ekor ayam aduan yg di tinggal oleh pemiliknya.
Sekembalinya dari TKP kemudian ayam yang di amankan tersebut langsung di sembelih di mapolsek dengan di saksikan oleh Pemiliknya atas nama safrin anwar, alamat rt 04 rw 02 desa tambe kec. Bolo kab. Bima , setelah itu di serahkan kepada pemiliknya ( ayam yang di sembelih) .
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa Jajaran Polres Bima selalu berkomitmen memberantas penyakit masyarakat termasuk judi sabung ayam(MA3)
Posting Komentar