Bima, Media Aspirasi. Personel Polsek Bolo  yang di pimpin  oleh KSPKT 1 AIPDA  JUNAIDIN  pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019 pukul 13.00 wita  telah melakukan pembubaran judi sabung Ayam di lokasi antara warasan Desa Rato dan Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Di ketahuinya kegiatan Sambung ayam tersebut berdasarkan adanya informasih  dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti oleh personel Polsek Bolo  langsung  mendatangi tkp, setelah tiba d lokasi anggota langsung melakukan pengepungan  namun para pemain sambung ayam berhasil melarikan diri melewati jalur pesawahan dengan  membawa serta ayam aduannya dan  petugas berhasil mengamankan  1 ekor ayam aduan yg di tinggal oleh pemiliknya.

Sekembalinya dari TKP kemudian ayam yang di amankan tersebut langsung di sembelih di mapolsek dengan di saksikan oleh Pemiliknya  atas nama safrin anwar, alamat rt 04 rw 02 desa tambe kec. Bolo kab. Bima  , setelah itu di serahkan kepada pemiliknya ( ayam yang di sembelih) .

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa Jajaran Polres Bima selalu berkomitmen memberantas penyakit masyarakat termasuk judi sabung ayam(MA3)