Bima, Media Aspirasi. Personel Polsek Bolo pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2019 telah berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap korban sdr Hendra Yulianto, Warga Desa Sondosia Kec Bolo yang terjadi hari Minggu tgl 10 Nov 2019 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Jalan Lintas Bima_Sumbawa tepatnya di MTS Sila Desa Kananga Kec. Bolo Kab. Bima.
Atas kejadian penikaman tersebut sehingga pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 masyarakat dan keluarga korban secara spontanitas melakukan pemblokiran jalan umum lintas Bima - Sumbawa di Desa Sondosia dan berlangsung selama 2 menit dengan tuntutan agar para pelaku penikaman segera di tangkap , setelah Kapolsek bolo IPTU Juanda beserta personelnya memberikan pemahaman dan menjelaskan upaya yg telah di lakukan pihak Polsek Bolo sehingga masyarakat memahami dan membuka kembali pemblokiran jalan umum tersebut.
Berdasarkan informasih yang di kumpulkan oleh personel polsek bolo bahwa para pelaku telah melarikan diri dan berada di Desa Gapit Kec. Empang Kab. Sumbawa kemudian Kapolsek Bolo mengumpulkan personel nya dan di AAP ( pengarahan) selanjutnya berangkat ke tempat persembunyian para pelaku.
Kemudian hari Rabu tanggal 13 Nopember 2019 Sekitar pukul 01 .00 wita personel polsek Bolo tiba di tempat persembunyian para pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku masing-masing atas nama , SD alias BI 23 tahun, Rt 10 Dusun Sigi, Desa Rato Kec. Bolo dan Bs alias Bt 25 tahun, Rt 12 Dusun Sigi, Desa Rato Kec Bolo.
Dalam penangkapan tidak ada perlawanan dan kedua pelaku langsung diibawa menuju mako Polsek Bolo untuk proses penyidikan.
Setelah tiba di Mapolsek Bolo sekitar pukul 04.30 wita kemudian di lanjutkan dengan pencarian barang bukti berupa pisau yang disembunyikan oleh pelaku BL alias BT di atas lemari dlm rumah kosong milik Abdrurahman yang beralamat di Desa Rato Kec Bolo.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan ( penikaman) terhadap korban Hendra Yulianto sebanyak 3 orang karena sebelumnya hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 pukul 19.00 wita Salah satu terduga pelaku an. RH ,16 thn, pelajar, warga Desa Leu Kec. Bolo Kab. Bima diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Bolo karena di khawatirkan akan hal - hal yang tidak di inginkan .
Dan di himbau pada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum seperti melakukan pemblokiran jalan umum karena tindakan tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan Dan mengajak masyarakat, mari bersama-sama menjunjung tinggi supermasih hukum yang berlaku , percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk melakukan tahapan proses hukum terhadap para pelaku(MA3)
Posting Komentar