Berkat Kerja Keras Anggota Polsek Bolo, Pelaku Penikaman Warga Sondosia Tertangkap

Bima, Media Aspirasi. Personel Polsek Bolo  pada hari  Rabu tanggal 13  Nopember 2019 telah berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap korban sdr Hendra Yulianto, Warga Desa Sondosia Kec Bolo yang terjadi  hari Minggu tgl 10 Nov 2019 sekitar jam 22.00 wita bertempat di Jalan Lintas Bima_Sumbawa tepatnya di MTS Sila Desa Kananga Kec. Bolo Kab. Bima.

Atas kejadian penikaman tersebut sehingga pada hari selasa tanggal 12 Nopember 2019  masyarakat dan keluarga korban  secara spontanitas melakukan pemblokiran jalan  umum  lintas Bima - Sumbawa  di Desa Sondosia dan berlangsung selama 2 menit  dengan tuntutan agar para pelaku penikaman segera di tangkap , setelah  Kapolsek  bolo IPTU Juanda beserta personelnya memberikan  pemahaman  dan menjelaskan upaya yg telah di lakukan  pihak Polsek Bolo sehingga masyarakat memahami dan membuka kembali pemblokiran jalan umum tersebut.

Berdasarkan informasih  yang di kumpulkan oleh personel polsek bolo bahwa para pelaku telah melarikan diri dan berada di Desa Gapit Kec. Empang Kab. Sumbawa kemudian Kapolsek  Bolo mengumpulkan personel nya dan  di AAP ( pengarahan) selanjutnya berangkat ke tempat persembunyian para pelaku.

Kemudian hari Rabu tanggal 13 Nopember 2019 Sekitar pukul 01 .00 wita  personel polsek Bolo tiba di tempat persembunyian para pelaku  dan  langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku  masing-masing atas nama , SD alias BI 23 tahun, Rt 10 Dusun Sigi, Desa Rato Kec. Bolo dan Bs alias Bt 25 tahun, Rt 12 Dusun Sigi, Desa Rato Kec Bolo.

Dalam penangkapan tidak ada perlawanan dan kedua pelaku langsung diibawa menuju mako Polsek Bolo untuk proses penyidikan.

Setelah tiba di Mapolsek Bolo sekitar pukul 04.30 wita  kemudian di lanjutkan dengan pencarian barang bukti berupa pisau yang disembunyikan oleh pelaku BL alias BT di atas lemari dlm rumah kosong milik Abdrurahman yang beralamat di Desa Rato Kec Bolo.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK  menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan ( penikaman) terhadap korban  Hendra Yulianto sebanyak 3 orang  karena sebelumnya hari selasa tanggal 12 Nopember 2019 pukul 19.00 wita Salah satu terduga pelaku an. RH  ,16 thn, pelajar, warga Desa Leu Kec. Bolo Kab. Bima  diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Bolo karena di khawatirkan  akan hal - hal yang tidak di inginkan .

Dan di himbau pada masyarakat  agar tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum seperti melakukan pemblokiran jalan umum karena tindakan tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan Dan mengajak  masyarakat, mari bersama-sama menjunjung tinggi  supermasih hukum yang berlaku  , percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian  untuk melakukan tahapan proses hukum terhadap para pelaku(MA3)