Meski Sudah Di Tegur DLH, Penambang Liar Tetap Beroperasi
Bima, Media Aspirasi. Pembang liar yang beroperasidi Desa Sanolo Kecamatan Bolo, tepatnya di Pondok Pesantren KHILAFAL MUSLIMIN, yang di kelola oleh Syamsudin CS tidak mengantongi ijin sama sekali, kegiatan yang berlangsung mulai dari hari sabtu 23/03/19, hingga berita ini di turunkan masih berlangsung.
Kegiatan penambangan yang di kelola oleh Samsudin CS tersebut, sengaja mengambil lokasi di Pondok dengan alasan meratakan lokasi pondok, supaya tidak di tegur oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, buktinya meskipu pada hari Jum'at 22 Maret 2019 lalu Tim dari dari Dinas terkai, sudah melakukan peneguran namun kegiatan mereka masih berlanjut.
Salah satu Pemilik ijin yang beroperasi di Desa setempat yang enggan memcantumkan namanya, merasa sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh penambang liar tersebut, pasalnya semenjak beroperasinya kegiatan Penambang liar di dekat usahanya sangat sepi, dan kalau kegiatan tersebut terus berlangsung maka bisa di pastikan usahanya akan macet. Ketusnya.
Beliau berharap pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, agar segera menertibkan penambang liar tersebut karena bagaimanapun kami sudah mengeluarkan uang banyak untuk mengurus ijin, demi menta'ati aturan Peundang Undangan yang berlaku, dan mereka berharap adanya perlakuan yang sama, jika mereka di wajibkan mengurus ijin, maka masyarakat lain juga harus demikian. Harapnya(MA3)
Hahahahha kalau di situ miliki ijin resmi.
BalasHapus