Anggota Polsek Madapangga Amankan Miras Jenis Brem

Bima, Media Aspirasi. Upaya pemberatasan peredaran Minuman Keras (Miras) terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga. Kali ini, jajaran Polsek setempat menyita Miras jenis Brem milik Sukardin (35) warga Desa Madawau. Dalam operasi tersebut, pihak Polsek Madapangga mengamankan Barang Bukti (BB) Miras jenis Bren sebanyak satu ember cat ukuran 25 kg.

Kapolsek Madapangga, melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat. Bahwa ada salah satu warga Madawau yang menyimpan atau menguasai Miras sekaligus untuk dijual. "Warga melapor ke Babinkamtibmas bahwa Sukardin menyimpan Brem. Itu informasi yang didapat di lapangan," tuturnya.

Lanjut dia, mendapat laporan tersebut, pihak bersama anggota langsung menuju kediaman yang bersangkutan. Alhasil kata dia, laporan warga tersebut tidak sia sia, sehingga BB jenis Miras diamankan sekaligus dibawa ke Polsek. "Setelah Miras tersebut dibawa ke Polsek. Miras tersebut langsung ditumpahkan," urai dia.

Dirinya berterima kasih atas laporan warga tersebut. Karena berkat laporan warga, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut. "Laporan warga sangat diharapkan. Yakni bagian dari bentuk kerjasama yang baik," tutup Heri (MA3)