Bima, Media Aspirasi. Lantaran diduga melakukan kampanye lewat Media Sosial (Medsos) Facebook pada 7 Januari lalu, akun Facebook Dae Pencerah Hati yang juga Kepala SMPN 2 Tambor, Nukman, S. Pd., M. Pd beralamat Desa Dena Kecamatan Madapangga dilaporkan oleh Herman Effendy ke Panwaslu Kecamatan setempat, Kamis (17/1). Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Panwaslu setempat dengan nomor: 001/LP/PU/PWSCM-MP/18.03/I/2019.

Terkait hal itu, Herman Effendy membenarkan telah melaporkan oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut lantaran berkampanye sekaligus meminta dukungan agar salah satu Calon Legislatif (Caleg) duta Partai Golkar nomor urut 1 inisial YND bisa mendulang suara terbanyak pada suksesi Pileg 17  April 2019 akan datang.
"Dalam status yang diunggah oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut, ditulis bahwa saatnya yang muda tampil. Semoga sukses dan berhasil Aamin. Bahkan kata dia, status tersebut lengkap dengan gambar Caleg berlambang beringin itu," ujar Herman Effendy, Kamis (17/1).

Kata dia, apa yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora tersebut mencoreng demokrasi, karena sesuai UU tidak diperbolehkan ASN melakukan politik praktis. Menurut Herman, apa yang dilakukan oknum Kasek tersebut dikuatirkan akan menciptakan instabilitas wilayah karena setiap wilayah masing masing ada Celeg yang diidolakan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kesenjangan bagi Caleg dan keluarga Caleg.
"Yang bersangkutan sudah saya laporkan. Dengan substansi dugaan pelanggaran Pemilu," beber Herman.
Dia berharap kepada pihak Panwaslu agar menindak tegas oknum tersebut, karena telah mencoreng azas demokrasi yang merupakan pesta rakyat yang harus disukseskan bersama.

"Panwaslu tidak boleh membiarkan oknum tersebut. Bahkan saya sarankan dipecat sebagai ASN karena tindakannya sangat memalukan dan tidak pantas ditiru," ungkapnya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Herman mengharapkan kepada ASN lainnya agar tidak meniru apa yang dilakukan oknum Kasek tersebut. Karena apapun dalilnya perbuatan itu sangat tidak terpuji dan semoga dengan laporan ini bisa memberikan efek jera bagi oknum Kasek dan ASN lainnya," tutup dia.
Ketua Panwaslu Kecamatan Madapangga, Ilham Akbar membenarkan adanya laporan tersebut. Yakni dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 2 Tambora.
"Ya benar kita telah menerima laporan dari Herman Effendy. Yakni terkait dugaan pelanggaran Pemilu lewat Medsos yang dilakukan oknum Kepala SMPN 2 Tambora," jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya bersikukuh akan menindaklanjutinya. Karena hal itu adalah kewenangannya selaku pengawas Pemilu.
"Kita akan menindaklanjuti laporan itu. Konsekwensinya nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup dia.
Sementara oknum Kepala SMPN 2 Tambora belum sempat dikonfirmasi karena nomor telpon yang dihubungi tidak ada tanggapan.(MA1)


Bima, Media Aspirasi. Paguyuban Wartawan Bolo Madapangga (PWBM) sampaikan santunan berupa uang tunai dari seorang Dermawan yang enggan di publikasikan namanya, kepada salah satu warga Campa Kecamatan Madapangga, yang bernama Sudirman menurut Diagnosa dokter mengidap bocor ginjal, pada Rabu (16/1).

 Bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan beban, sekaligus sebagai bentuk kepedulian karena melihat kondisi Sudirman yang kian hari makin memprihatinkan, dan tidak ada perubahan, mungkin hanya menunggu keajaiban tuhan yang bisa menyembuhkannya. Sudirman tidak memiliki biaya untuk berobat ke rumah sakit maupun periksa ke dokter, hal itu sangat memprihatinkan dan mengetuk hati banyak pihak untuk membantunya," pinta M. Khardi yang merupakan salah anggota PWBM, di kediaman Sudirman pada waktu yang bersama'an.

Kata M. Khardi proses penyerahan bantuan tersebut ikut disaksikan oleh unsur Kepolisian dan TNI. Bahkan kata dia, unsur kepengurusan PWBM lainnya hadir langsung sekaligus menyambangi Sudirman. Sambungnya, kami merasa iba dengan kondisi Sudirman saat ini, Karena hanya terbaring kaku lantaran tidak memiliki biaya untuk berobat," terang dia.

Dirinya berharap, apa yang menjadi buah awak media yakni titipan sang Dermawan tersebut bisa dimanfaatkan oleh keluarganya untuk kebutuhan pengobatan Sudirman. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban Sudirman, Paling tidak untuk membeli obat karena informasi dari istrinya dalam sepekan harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 700 ribu untuk membeli obat di apotik," jelasnya.

Anisah istri Sudirman menyampaikan terima kasih tak terhingga atas bantuan tersebut. Dirinya tidak menyangka akan kedatangan insan Pers dan unsur keamanan di kediamannya yakni perihal memberikan bantuan uang tunai. "Saya kaget melihat antusias insan Pers dan unsur keamanan yang datang di rumahnya. Yakni hadir untuk memberikan bantuan," ucap Anisah.

Lanjut dia, untuk kesembuhan suaminya, berbagai upaya telah dilakukan yakni membawa suaminya ke Rumah Sakit maupun berobat ke tempat praktek dokter. Hanya saja, kata dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Terlebih yang membuatnya sedih, setelah mendengar keterangan dokter bahwa suaminya tidak bisa dioperasi tapi hanya mengkinsumsi obat saja," terangnya.

Cerita Anisah, penyakit yang diderita suaminya sejak enam bulan lalu yakni saat berada di Jakarta. Di Jakarta kata Anisah, dirinya sempat membawa suaminya ke Rumah Sakit Tarakan Jakarta Pusat, sa'at di Jakarta dokter menyarankan untuk di rotgen. Tapi setelah di pikir pikir, kita memilih pulang dengan alasan keterbatasan biaya," urai dia.

Setelah berada di kampung halaman, upaya pengobatan Sudirman tetap dilakukan yakni membawa ke Rumah Sakit Sondosia bahkan ke RSUD Dompu. Selain itu, berbagai tempat praktek didatanginya namun katanya hasilnya nihil atau tidak ada perubahan. "Saya terus berupaya untuk mengobati suami saya, namun sampai hari ini belum juga ada perubahan, dan kami berikhtiar dan menunggu keajaiban saja," ungkapnya.(MA3)

Bima, Media Aspirasi. Upaya pemberatasan peredaran Minuman Keras (Miras) terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga. Kali ini, jajaran Polsek setempat menyita Miras jenis Brem milik Sukardin (35) warga Desa Madawau. Dalam operasi tersebut, pihak Polsek Madapangga mengamankan Barang Bukti (BB) Miras jenis Bren sebanyak satu ember cat ukuran 25 kg.

Kapolsek Madapangga, melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat. Bahwa ada salah satu warga Madawau yang menyimpan atau menguasai Miras sekaligus untuk dijual. "Warga melapor ke Babinkamtibmas bahwa Sukardin menyimpan Brem. Itu informasi yang didapat di lapangan," tuturnya.

Lanjut dia, mendapat laporan tersebut, pihak bersama anggota langsung menuju kediaman yang bersangkutan. Alhasil kata dia, laporan warga tersebut tidak sia sia, sehingga BB jenis Miras diamankan sekaligus dibawa ke Polsek. "Setelah Miras tersebut dibawa ke Polsek. Miras tersebut langsung ditumpahkan," urai dia.

Dirinya berterima kasih atas laporan warga tersebut. Karena berkat laporan warga, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut. "Laporan warga sangat diharapkan. Yakni bagian dari bentuk kerjasama yang baik," tutup Heri (MA3)


Bima, Media Aspirasi. Setelah di lakukan seleksi, terjadi perubahan status dari tenaga sukarela menjadi tenaga kontrak, tenaga kontrak yang ada di Dinas Polisi Pamong Praja, yang semula berjumlah 100 orang pada sebelumnya, tahun ini betambah menjadi 579 orang " ujar Kepala Dinas PolPP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH, MH, di Kantor Sat PolPP Kabupaten Bima, pada Rabu (9/1).

Kata H. Sumarsono, sesuai data base,  sisa tenaga sukarela yang ada di Satuan PolPP Kabupaten Bima dan di setiap kecamatan tinggal 100 lebih orang. Semuanya akan diupayakan untuk diterima sebagai tenaga kontrak. "Kita akan upayakan pada tahap berikutnya. Sehingga semua anggota PolPP status tenaga sukarela tidak ada lagi," pinta Sumarsono.

Akan tetapi, pihaknya mengimbau kepada pemerintah kecamatan tidak lagi menerima tenaga sukarela. Karena sedianya kita harus menyelesaikan dulu semua tenaga sukarela yang ada menjadi tenaga kontrak. "Kita harap pemerintah kecamatan tidak lagi menerima tenaga sukarela khusus PolPP.  Sebab kita fokus untuk tenaga sukarela yang ada sekarang untuk ditingkatkan statusnya," ungkap dia.
Dijelaskan dia, 100 orang tenaga sukarela yang dinaikkan statusnya menjadi tenaga kontrak pada seleksi peningkatan status beberapa waktu lalu. Yakni mengikuti tes Kesamaptaan dan dinyatakan lulus tes parade dan wawancara. "Seleksi tersebut dilibatkan anggota TNI," imbuhnya.

Dirinya berharap, kepada anggota PolPP yang masih berstatus sukarela agar bersabar dulu. Karena jika tidak sekarang ditingkatkan statusnya, akan tetap diupayakan pada tahap berikutnya. Sedangkan bagi tenaga kontrak, tidak boleh melalaikan tugas dan kewajibannya. Karena mulai sekarang akan menerima uang lauk pauk dan transportasi yang bersumber dari pemerintah," tutup dia.(MA3).


Bima, Media Aspirasi. Demi menjalankan amanat  UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyatakan bahwa Camat diberikan kewenangan untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas kepala daerah,. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menggelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran Kecamatan, di ruang rapat Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima, Rabu (9/1). Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris H. Fahrudin, M. Ap beserta 33 OPD Lingkup Setda Bima.

Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima, H. Fahrudin, M. Ap, mengatakan, rakor dilakukan merupakan tindak lanjut penjabaran PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.  "Secara khusus,  Rakor merumuskan  indikator kinerja utama sebagai alat untuk mengukur dan mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja Kecamatan," ujar H. Fahrudin.
Dengan demikian Rakor membahas  dan menyepakati tugas-tugas vamat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dan Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/755/03.2/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bima Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah. "Pemerintah Kabupaten Bima harus segera memberi ruang dan kewenangan kepada camat untuk mengatur rumah tangganya melalui penyusunan perencanaan dan penganggaran kecamatan," jelas H. Fahrudin.

Rumusan Indikator Kinerja Utama Kecamatan merupakan tolak ukur dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran,  yang selanjutnya menjadi alat untuk mengukur dan mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja kecamatan. Dirinya berharap, pasca penetapan indikator kinerja kecamatan tersebut, permasalahan dan hambatan yang dialami oleh kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa seperti aspek rendahnya  kualitas SDM,  kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana di kecamatan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas camat serta perencanaan dan penganggaran kegiatan kecamatan belum sesuai dengan beban tugas kecamatan dapat diselesaikan," ungkap.

Dalam Rakor tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bima Fahrurahman, SE,  M.Si  mengatakan bahwa  perencanaan program/kegiatan yang baik, dalam artian memiliki indikator kinerja akan membantu Inspektorat dalam mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan tersebut, apakah program tersebut sudah mampu memberikan output dan outcome sebagai bagian dari kinerja perangkat daerah. Kecamatan sebagai OPD harus terlibat penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan daera. Oleh karena itu,  setiap kecamatan harus diberi kewenangan untuk menyusun perencanaan dan penganggarannya sendiri," beber Fahrurahman.
Setelah arahan dan pemaparan Bappeda dan Inspektorat,  Rakor dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing OPD,  terkait dengan pembahasan secara teknis pelimpahan kewenangan (MA3).


Bima, Media Aspirasi. Harga Pupuk melampaui Het, sejumlah petani Monta dalam datangi UPT Pertanian dan Ketahanan Pangan Kecamatan Monta, guna melakukan Klarifikasi terkait dengan kenaikan harga pupuk secara drastis, pada senin  07/01/19.

Petani dari beberapa  Desa yang ada di Monta dalam masing - masing di dampingi oleh kepala Desa, antara lain kepala Desa Tolo Uwi Ismail S.E, Kepala Desa Terpilih Nonto Tera Ahmad, juga hadir kepala Desa Tolo Tangga, kedatangan sejumlah kepala Desa tersebut untuk mendampingi masyarakatnya, agar tidak tumpang tindih  Informasi kenaikan harga pupuk.

Sementara itu KUPT Pertanian Monta H. Salahudin S.P, yang di konfirmasi di tempat kerjanya menyatakan kalau kenaikan harga pupuk yang melampaui Het di luar ketentuan saya sebagai KUPT, itu murni ketentuan Distributor dengan pengecer, saya hanya memfasilitasi pertemuan antara petani dan distributor saja. Jelas H. Salahidin.

Sambungnya, saya sangat menyayangkan pada Distributor Cv. Lewa Mori selalu pihak yang bertanggung jawab atas kenaikan harga pupuk, tidak bisa berada di tengah para Petani dan pengecer, menurut H. Salahudin sudah tiga  kali menghubungi Direktur Cv. Lewa Mori via hand pone, pertama di hubungi katanya sibuk layani pelanggan, kedua katanya ga enak badan, sementara yang ke tiga kalinya langsung Kapolsek Monta yang bicara dengan Wildan selaku Direktur Cv Lewa Mori sekaligus Distributor, kata Wildan KUPT harus bersurat secara resmi kepadanya. Beber H. Salahudin.

Sementara Mulyadin S.P, selaku pejabat yamg mewakili Dinas Pertanian menyatakan bahwa harga pupuk adalah Rp 1.800 per kilogram, jadi persaknya adalah Rp 90.000 itu harga Hetnya, tapi di bijaki untuk biaya buruh dan lainnya  boleh di naikan tapi sewajarnya. Tutup Mulyadin (MA3).

Media Aspirasi

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/28058894_154659935237247_4957512967608122509_n.png?oh=e15685f3106e957bc4d1d59cfa11f58c&oe=5B124344} Media online dari koran cetak Media ASPIRASI, yang merupakan media lokal di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dengan Motto "Mengupas Data Penuh Fakta" {facebook#https://www.facebook.com/mediaaspirasi/} {twitter#https://twitter.com/MediaAspirasi} {google#https://plus.google.com/117226584361409169797}

Aden KT

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/p160x160/18814149_1215037451951634_2575455190579377800_n.jpg?oh=ec906f093d30d091ff2f320adccd3d0e&oe=5B0872D2} Admin Website sekaligus penulis di Media ASPIRASI .online {facebook#https://www.facebook.com/mustamin.mnur} {twitter#https://twitter.com/} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.