Satuan Narkoba Polres Bima Amankan Terduga Pengedar Narkoba
Bima, Media Aspirasi. Anggota Polres Bima yang tergabung dalam satuan narkoba, berhasil mengamankan seorang pria yg diduga memiliki narkoba dengan jenis sabu seberat 8,47 gram, yang bertempat di RSUD Sondosia pada Sabtu 8/12/18.
Menurut Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo SIK, Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang di curigai memiliki Narkoba, dan masyarakat tersebut menjelaskan ciri - ciri pria yang di curigai.
Setelah menerima informasi satuan Narkoba Polres Bima langsung menuju ke TKP, dan di temukan seorang pria yang sedang mondar mandir di halaman RSUD Sondosia Kabupaten Bima, melihat pria tersebut petugas langsung mengamankan, setelah di amankan pria yang ber inisial I, warga Kelurahan Tanjung Rt 04/Rw 02, langsung membuang barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, yang di masukan ke dalam bungkus rokor sampoerna mild. Bersama'an dengan itu polisi juga mengamankan satu buah handpone dan uang kertas sejumlah 125 ribu rupiah. Jelas Kapolres Bima.
Lanjutnya, setelah pelaku di amankan kemudian di bawa ke Polres Bima, untuk di lakukan pemeriksa'an. Adapun pasal - pasal yang di langgar oleh pelaku, pasal 114 ayat (2) jo pasai 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Terang Kapolres Bima.
Kapolres Bima ABP Bagus Satrio Wibowo SIK, menghimbau pada masyarakat Kabupaten Bima, bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres Bima untuk mengungkap kasus Narkoba, dan anggota Polres Bima akan berusaha se maksimal mungkin untuk membrantas Narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Tutup Kapolres Bima (MA3)
Posting Komentar