Ketua DPD Gerak NTB Ajak Bupati Dan DPR, Sukseskan Pelatihan Aparatur Desa
Bma, Media Aspirasi. Iswahyudin, SH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPD GERAK INDONESIA PROV. NTB) Mengajak Bupati dan DPRD Kab. Bima agar sama-sama mensukseskan kegiatan Pelatihan Aparatur Desa Dalam Penggunakan Anggaran Dana Desa demi menciptakan Pembangunan Desa yang Mandiri dan Bebas Korupsi, yang insya allah akan di selenggarakan pada tanggal 22 desember mendatang.
Kata wahyudin, kita telah ketahui secara bersama bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kemudian dikeluarkan lagi Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 43 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Desa dan 4 Permendagri 111 112 113 114 Tahun 2014 sebagai turunan dari Pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Jelasnya
Lanjut Wahyudin Hal yang sangat krusial dan rawan masalah yang terjadi di Desa karna keterbatasan SDM yang di miliki oleh Aparatur Desa maka dengan ini DPD GERAK INDONESIA PROV. NTB akan mebantu Aparatur Pemerintah Daerah Kab. Bima untuk memberikan Pelatihan kepada Aparatur Desa dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa dan itu perlu adanya pemahaman hukum tentang mekanisme penggelolaan Anggaran Dana Desa agar tercipta Aparatur Desa yang Transparan dan Akuntabel merujuk padah hal tersebut di Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD GERAK INDONESIA NTB) memiliki insiatif untuk mengadakan kegiatan Pelatihan khusus bagi 191 Kepala Desa Se-Kab. Bima dan berharap kepada Bupati Bima maupun DPRD Kab. Bima agar respect dengan program yang kami tawarkan karna ini murni bentuk kepedulian kami sebagai Lembaga Pemerhati Korupsi agar sama-sama menciptakan Kab. Bima sebagai Daerah yang Bebas Korupsi, Aparatur Desa menjadi target kami dalam upaya pembinaan hukum karna hasil Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Team Advokasi GERAK NTB bisa dipastikan banyak Aparatur Desa yang tidak paham tentang mekanisme Penggunaan Anggaran Dana Desa dan ini rawan terjerat kasus hukum karna keterbatasan pemahaman mereka tentang hukum, Pada Pelatihan Narasumber yang kami melibatkan adalah: (1). BPK Wilayah NTB akan membahas Pengawasan Tentang Penyelenggaraan Anggaran Dana Desa (2). KEJATI NTB akan membahas tentang Aparatur Desa Dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan. (3). POLDA NTB akan membahas tentang Peran Kepolisian Dalam Pendampingan Alokasi Dana Desa. (4). Ahli Hukum Pidana Unram akan membahas tentang Ancaman Pidana Bagi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa. Harpnya.
Dalam kegiatan Pelatihan tersebut kami melibatkan komponen Institusi yang kompeten untuk memberikan Pelatihan khusus kepada seluruh Kades Se-Kab. Bima agar Aparatur Desa dapat memiliki referensi tentang hukum atau pelanggaran tentang penyahgunaan anggaran dana desa. Pungkasnya (MA3)
Posting Komentar