Hanya Butuh Waktu 3 Jam Anggota Polres Bima Ringkus Terduga Jambret
Bima, Media Aspirasi. Anggota Polres Bima yang tergabung pada Polsek Madapangga, hanya membutuhkan waktu 3 jam untuk meringkus terduga pelaku pejambretan yang terjadi di Desa Monggo Kecamatan Madapangga, pada sabtu 8/12/18 tepatnya di cabang Tolonggeru Desa Monggo sekitar jam 12 : 30.
Kejadian bermula dari seorang pelajar yang berasal dari Desa Bolo Kecamatan Madapangga, dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Vixion sambil menggenggam handpone, dengan tujuan tempat wisata alam Madapangga untuk bertamasya, kemudian datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan jenis yang sama, langsung merampas satu buah handpone SAMSUNG GALAXY S3 milik korban, dan menendang motor korban hingga jatuh. Tutur korban.
Tidak lama setelah mengalami jambret, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya pada Polsek madapangga, korban menceritakan kronologis kejadian serta menjelaskan ciri - ciri pelaku kepada penyidik, penyidik mencurigai bahwa pelaku berinisial A dan F, setelah menerima laporan anggota Polsek Madapangga langsungmelakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang di curigai. Jelas Korban.
Tidak lama kemudian yang di duga pelaku di amankan polisi di jalan raya Desa Ndano sekita jam 16 :00 pada hari yang sama, hendak melarikan diri ke Kabupaten Dompu, dengan menggunakan motor persis seperti yang di ceritakan oleh korban, terduga pelaku berinisial A 18 tahun warga Dusun Monggo Desa Monggo, di amankan bersama barang bukti berupa satu buah handpone SAMSUNG GALAXY S3, persis dengan milik korban dan sekarang sudah di amankan di sel Polres Bima. Kata Kapolres Bima.
Menurut Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo SIK salah satu terduga pelaku Pelaku yang berinisial F berhasil melarikan diri, namun Kapolres Bima Kabupaten telah memberikan ultimatum agar terduga pelaku, segera menyerahkan diri secepatnya apa bila tidak menyerahkan diri, maka pihak kepolisian akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Tegas Kapolres Bima(MA3)
Posting Komentar