Bupati Terbitkan Perbup Baru Jam Kerja

Foto: Ilustrasi ASN
Bima, Media Aspirasi- Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru jam kerja serta pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda setempat. Peraturan tersebut dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, kinerja, penegakkan disiplin, kepompakan dan tertib berpakaian ASN. Sekaligus mempertimbangkan jarak tempuh ASN menuju pusat perkantoran Pemkab Bima dari Kota Bima menuju Kecamatan Woha.

Kabag OPA Setda Kabupaten Bima, Syamsul Bahrain SIP menyampaikan peraturan lahir untuk menegakkan disiplin ASN pasca kantor Pemda Bima berpindah di Kecamatan Woha. Bupati Bima mengeluarkan Peraturan Bupati Bima nomor 33 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja serta pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

“Perbup ini berlaku sejak tanggal 13 September 2018 secara menyeluruh. Baik bagi OPD yang sudah pindah ke ibu kota Kabupaten Bima di Woha maupun yang masih beraktifitas di Kota Bima. Dan telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah dalam berita daerah Kabupaten Bima nomor 469 tahun 2018 tanggal 17 September  2018,” ujar pria disapa Alan Malingi, Jumat (28/9). 

Selain itu, dalam ketentuan hari dan jam kerja sesuai pasal 4 ayat 4 meliputi Senin hingga Kamis jam masuk kerja dan apel pagi pada jam 08.00 Wita. Jam istirahat jam 12.00 sampai jam 13.00 wita. Apel pulang dan pulang kerja jam 16.30 Wita.

Kemudian, hari Jumat diawali Imtaq atau olahraga pada pukul 07.30 wita dan masuk kerja pada pukul 08.00 wita. Istirahat jam 11.30 hingga 13.00 wita. pulang kerja jam 17.00 wita.

“Untuk jam kerja di Bulan Ramadan. Pengaturan hari dan jam kerja mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bulan Suci Ramadan,” tuturnya. 

Dijelaskannya, dalam Perbub ini juga mengatur secara khusus bagi OPD dengan kekhususan dan karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsi. Dapat menetapkan jumlah hari dan jam kerja khusus seperti sekolah, pelayanan kesehatan, rumah sakit dan pelayanan lainnya. Dengan tetap memperhatikan jam kerja efektif selama 37.5 jam per minggu di luar jam istirahat, olahraga dan Imtaq. 

Pada pasal 13 Perbub ini juga mengatur pakaian kerja untuk ASN yaitu hari senin dan selasa menggunakan pakaian dinas PDH Khaki. Hari Rabu menggunakan pakaian dinas PDH Kemeja  warna putih, celana atau rok hitam atau warna gelap. Hari Kamis menggunakan pakaian dinas tenun khas daerah Bima.

“Kalau untuk hari jumat menggunakan pakaian muslim dan atau pakaian olahraga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” terangnya. 

Kata dia, dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bima nomor 008 tahun 2016 Tentang Ketentuan hari dan jam kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dinyatakan tidak berlaku. Naskah print out Perbup yang baru ini beserta lampirannya dapat diambil di sub bagian Tata Laksana dan Kinerja pada Bagian OPA Setda kabupaten Bima.
“Bagi yang ingin mendapatkan naskah ini akan kita siapkan juga dalam bentuk Soft File Pdf,” pungkasnya. (MA2)