Foto: Ilustrasi ASN |
Bima, Media
Aspirasi- Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri terbitkan Peraturan Bupati
(Perbup) baru jam kerja serta pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkup Pemda setempat. Peraturan tersebut dikeluarkan dalam rangka
mengoptimalkan pelayanan, kinerja, penegakkan disiplin, kepompakan dan tertib
berpakaian ASN. Sekaligus mempertimbangkan jarak tempuh ASN menuju pusat
perkantoran Pemkab Bima dari Kota Bima menuju Kecamatan Woha.
Kabag OPA
Setda Kabupaten Bima, Syamsul Bahrain SIP menyampaikan peraturan lahir untuk
menegakkan disiplin ASN pasca kantor Pemda Bima berpindah di Kecamatan Woha. Bupati
Bima mengeluarkan Peraturan Bupati Bima nomor 33 Tahun 2018 Tentang Ketentuan
Hari dan Jam Kerja serta pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkup
Pemerintah Kabupaten Bima.
“Perbup ini berlaku
sejak tanggal 13 September 2018 secara menyeluruh. Baik bagi OPD yang sudah
pindah ke ibu kota Kabupaten Bima di Woha maupun yang masih beraktifitas di Kota
Bima. Dan telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah dalam berita daerah Kabupaten
Bima nomor 469 tahun 2018 tanggal 17 September 2018,” ujar pria
disapa Alan Malingi, Jumat (28/9).
Selain itu,
dalam ketentuan hari dan jam kerja sesuai pasal 4 ayat 4 meliputi Senin hingga
Kamis jam masuk kerja dan apel pagi pada jam 08.00 Wita. Jam istirahat jam
12.00 sampai jam 13.00 wita. Apel pulang dan pulang kerja jam 16.30 Wita.
Kemudian,
hari Jumat diawali Imtaq atau olahraga pada pukul 07.30 wita dan masuk kerja
pada pukul 08.00 wita. Istirahat jam 11.30 hingga 13.00 wita. pulang kerja jam
17.00 wita.
“Untuk jam
kerja di Bulan Ramadan. Pengaturan hari dan jam kerja mengacu pada ketentuan
yang berlaku di Bulan Suci Ramadan,” tuturnya.
Dijelaskannya,
dalam Perbub ini juga mengatur secara khusus bagi OPD dengan kekhususan dan
karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsi. Dapat menetapkan jumlah hari dan jam
kerja khusus seperti sekolah, pelayanan kesehatan, rumah sakit dan pelayanan
lainnya. Dengan tetap memperhatikan jam kerja efektif selama 37.5 jam per
minggu di luar jam istirahat, olahraga dan Imtaq.
Pada pasal
13 Perbub ini juga mengatur pakaian kerja untuk ASN yaitu hari senin dan selasa
menggunakan pakaian dinas PDH Khaki. Hari Rabu menggunakan pakaian dinas PDH
Kemeja warna putih, celana atau rok hitam atau warna gelap. Hari Kamis
menggunakan pakaian dinas tenun khas daerah Bima.
“Kalau untuk
hari jumat menggunakan pakaian muslim dan atau pakaian olahraga sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.
Kata dia, dengan
ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bima nomor 008 tahun
2016 Tentang Ketentuan hari dan jam kerja Perangkat Daerah di lingkup
Pemerintah Kabupaten Bima dinyatakan tidak berlaku. Naskah print out Perbup
yang baru ini beserta lampirannya dapat diambil di sub bagian Tata Laksana dan
Kinerja pada Bagian OPA Setda kabupaten Bima.
“Bagi yang ingin mendapatkan naskah ini akan kita siapkan
juga dalam bentuk Soft File Pdf,” pungkasnya. (MA2)
Posting Komentar