Foto: Ketua Panitia Pilkades Timu, Syamsudin IP |
Bima, Media Aspirasi- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Timu terima pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kades di Aula desa setempat, Kamis (23/8). Berkas yang diterima ini merupakan Balon Kades atas nama Fikri.
“Pasca kita
buka pendaftaran sejak Senin (20/8). Baru satu balon yang sudah mendaftar,”
ujar Ketua Panitia Pilkades Timu, Syamsudin IP, Kamis (23/8).
Kata dia,
sesuai aturan tahapan Pilkades serentak bahwa pendaftaran Balon ini akan
berakhir, Selasa (28/8) mendatang. Sedangkan balon lain yakni Arsyad H
Djamaludin yang statusnya Incumben akan mendaftar, Senin (27/8) mendatang.
Informasi itu sesuai yang disampaikan yang bersangkutan.
“Untuk
Pilkades Timu ini sesuai informasi yang berkembang. Hanya dua Balon saja yang
tampil,” terangnya.
Dijelaskannya,
berkas yang dilampirkan Balon Kades tersebut menyangkut persyaratan. Yakni warga
Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan E-KTP dan/atau SUKET dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima yang dilegalisir
sebanhyak empat rangkap. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, yang dibuat
oleh yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan diatas meterai 6000 (enam ribu).
Kemudian surat keterangan bisa baca Al-qur'an bagi yang beragama Islam atau
membaca kitab lain bagi yang beragama non muslim dari Kantor Kenenterian Agama
Kecamatan yang dilegalisir.
Selain itu
kata dia, setia dan taat untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
Lanjutnya, berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMA) atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal atau non formal yang dilegalisir
oleh pejabat berwenang dan cukup dengan ijazah terakhir saja. Syarat
selanjutnya yakni berusia paling rendah 25 tahun sebelum tanggal 21 Juni 2018
yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB, E- KTP dan KK. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima
sekaligus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“ Syarat
lainnya seperti Suket tidak pernah menjabat sebagai Kades selama tiga periode,”
bebernya.
Setelah
tahapan pendaftaran gelombang pertama dilakukan, pihaknya akan membuka
pendaftaran gelombang kedua. Akan tetapi hal itu apabila hinggga berakhir masa
pendaftaran hanya satu orang yang mendaftarkan diri.
“Kita akan
buka daftar tahap kedua jika hanya satu orang yang daftarkan diri hingga Selasa
(28/8) mendatang,” ungkapnya.
Kalau semua
tahapan itu selesai, selanjutnya adalah verifikasi berkas Balon Kades selama
tiga hari. Kemudian penetapan Balon menjadi Calon Kades. Dan memasuki tahapan
penetapan DPS menjadi DPT.
“Jika semua
tahapan itu sudah dilaksanakan. Selanjutnya memasuki masa kampanye dan terakhir
Pilkades di Bulan Desember Tahun 2018,” katanya.
Terkait hal
itu, pihaknya akan melaksanakan seluruh rangkaian suksesi Pilkades dengan
jujur, adil dan akuntabel. Hal itu bisa terwujud apabila adanya dukungan dan
partisipasi warga setempat. Terutama sekali dalam menjaga keamanan dan
ketertiban.
“Mari kita
sukseskan pelaksanaan Pilkades ini. Dan menjadikan sebagai alat untuk
bersilaturrahmi,” ajaknya. (MA3)
Posting Komentar