Panitia Pilkades Timu Terima Pendaftaran Balon

Foto: Ketua Panitia Pilkades Timu, Syamsudin IP

Bima, Media Aspirasi- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Timu terima pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kades di Aula desa setempat, Kamis (23/8). Berkas yang diterima ini merupakan Balon Kades atas nama Fikri.

“Pasca kita buka pendaftaran sejak Senin (20/8). Baru satu balon yang sudah mendaftar,” ujar Ketua Panitia Pilkades Timu, Syamsudin IP, Kamis (23/8).

Kata dia, sesuai aturan tahapan Pilkades serentak bahwa pendaftaran Balon ini akan berakhir, Selasa (28/8) mendatang. Sedangkan balon lain yakni Arsyad H Djamaludin yang statusnya Incumben akan mendaftar, Senin (27/8) mendatang. Informasi itu sesuai yang disampaikan yang bersangkutan.

“Untuk Pilkades Timu ini sesuai informasi yang berkembang. Hanya dua Balon saja yang tampil,” terangnya.

Dijelaskannya, berkas yang dilampirkan Balon Kades tersebut menyangkut persyaratan. Yakni warga Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan E-KTP dan/atau SUKET dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima yang dilegalisir sebanhyak empat rangkap. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, yang dibuat oleh yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan diatas meterai 6000 (enam ribu). Kemudian surat keterangan bisa baca Al-qur'an bagi yang beragama Islam atau membaca kitab lain bagi yang beragama non muslim dari Kantor Kenenterian Agama Kecamatan yang dilegalisir.

Selain itu kata dia,  setia dan taat untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

Lanjutnya, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMA) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal atau non formal yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan cukup dengan ijazah terakhir saja. Syarat selanjutnya yakni berusia paling rendah 25 tahun sebelum tanggal 21 Juni 2018 yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB, E- KTP dan KK.  Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima sekaligus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

“ Syarat lainnya seperti Suket tidak pernah menjabat sebagai Kades selama tiga periode,” bebernya.

Setelah tahapan pendaftaran gelombang pertama dilakukan, pihaknya akan membuka pendaftaran gelombang kedua. Akan tetapi hal itu apabila hinggga berakhir masa pendaftaran hanya satu orang yang mendaftarkan diri.

“Kita akan buka daftar tahap kedua jika hanya satu orang yang daftarkan diri hingga Selasa (28/8) mendatang,” ungkapnya.

Kalau semua tahapan itu selesai, selanjutnya adalah verifikasi berkas Balon Kades selama tiga hari. Kemudian penetapan Balon menjadi Calon Kades. Dan memasuki tahapan penetapan DPS menjadi DPT.
“Jika semua tahapan itu sudah dilaksanakan. Selanjutnya memasuki masa kampanye dan terakhir Pilkades di Bulan Desember Tahun 2018,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya akan melaksanakan seluruh rangkaian suksesi Pilkades dengan jujur, adil dan akuntabel. Hal itu bisa terwujud apabila adanya dukungan dan partisipasi warga setempat. Terutama sekali dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkades ini. Dan menjadikan sebagai alat untuk bersilaturrahmi,” ajaknya. (MA3)