Foto: Kepala UPTD Pasar Sila, Kaharuddin SH |
Kepala UPTD Pasar Sila Bolo, Kaharuddin SH menyampaikan
bahwa SIMT merupakan dasar pemilik toko untuk bisa memanfaatkan toko tersebut.
Selain itu, SIMT ini juga sebagai dasar penarikan retribusi. Karena didalamnya
termuat besar kecilnya penarikan retribusi tersebut.
“Kalaupun beberapa toko yang sudah beroperasi kita
belum berani menarik retribusinya. Sebab para pemilik toko tersebut belum
mengantongi SIMT,” ujar Kaharuddin, Kamis (23/8).
Dijelaskannya, untuk mendapatkan SIMT tersebut pihak
toko segera mengajukan permohonan dengan melampirkan SK kontrak dari Bupati
Bima. Dan SK tersebut sudah diterima oleh pemilik toko sekitar dua minggu lalu.
“SIMT ini bukan diurus secara pribadi. Tapi diurus
secara kolektif oleh pihak UPTD Pasar Sila,” terangnya.
Dia berharap para pemilik toko tersebut untuk segera
menyerahkan SK kontrak tersebut. Sehingga pihak pasar secepatnya menyelesaikan
pembuatan SIMT tersebut. Dan pemilik toko dapat secepatnya beroperasi.
“Kalau pemilik toko sudah menyerahkan SK tersebut.
Kita langsung ajukan untuk pembuatan SIMT ke Dinas Perijinan Kabupaten Bima,”
tegasnya.
Kata dia, 12 orang yang ditetapkan sebagai pemenang
tersebut merupakan mereka yang beruntung dalam undian Mei lalu. Sebab saat itu
peserta yang ikut yakni sebanyak 33 orang.
Posting Komentar