12 Pemilik Toko Belum Kantongi SIMT




Foto: Kepala UPTD Pasar Sila, Kaharuddin SH
Bima, Media Aspirasi- Sebanyak 12 pemilik toko pemenang undian pada Mei lalu belum kantongi Surat Izin Menempati Toko (SIMT). Akibatnya, 12 toko yang berada di Pasar Sila Bolo tersebut belum semuanya beroperasi.

Kepala UPTD Pasar Sila Bolo, Kaharuddin SH menyampaikan bahwa SIMT merupakan dasar pemilik toko untuk bisa memanfaatkan toko tersebut. Selain itu, SIMT ini juga sebagai dasar penarikan retribusi. Karena didalamnya termuat besar kecilnya penarikan retribusi tersebut.

“Kalaupun beberapa toko yang sudah beroperasi kita belum berani menarik retribusinya. Sebab para pemilik toko tersebut belum mengantongi SIMT,” ujar Kaharuddin, Kamis (23/8).

Dijelaskannya, untuk mendapatkan SIMT tersebut pihak toko segera mengajukan permohonan dengan melampirkan SK kontrak dari Bupati Bima. Dan SK tersebut sudah diterima oleh pemilik toko sekitar dua minggu lalu.

“SIMT ini bukan diurus secara pribadi. Tapi diurus secara kolektif oleh pihak UPTD Pasar Sila,” terangnya.

Dia berharap para pemilik toko tersebut untuk segera menyerahkan SK kontrak tersebut. Sehingga pihak pasar secepatnya menyelesaikan pembuatan SIMT tersebut. Dan pemilik toko dapat secepatnya beroperasi.
“Kalau pemilik toko sudah menyerahkan SK tersebut. Kita langsung ajukan untuk pembuatan SIMT ke Dinas Perijinan Kabupaten Bima,” tegasnya.

Kata dia, 12 orang yang ditetapkan sebagai pemenang tersebut merupakan mereka yang beruntung dalam undian Mei lalu. Sebab saat itu peserta yang ikut yakni sebanyak 33 orang.

“Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur. Dan mereka yang mendapat toko tersebut merupakan yang beruntung saat undian tersebut,” pungkasnya. (MA3)