Foto: Ketua DPD Gerak NTB, Iswahyudin SH |
Ketua DPD GERAK NTB, Iswahyudin SH menegaskan, Pejabat Struktural tidak dibenarkan menjadi pengurus apalagi menjabat sebagai Ketua KONI. Baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten.
"Aturannya jelas pada PP No 16 Tahun 2007 pasal 56 yang berbunyi (1) Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," ungkap Iswahyudin.
Aturan itu lanjut dia, diperkuat UU Nomor 3 Pasal 40 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Oleh sebab itu, Bupati Bima diminta mundur dari jabatan tersebut karena menyimpang dari aturan yang berlaku.
"Bupati harus mundur dari jabatan sebagai Ketua KONI, walaupun alasannya dipilh secara aklamasi atau pemilihan langsung. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dalam pasal 40 yang disebut jabatan struktural dan jabatan publik tidak boleh jadi pengurus KONI," tegasnya.
Dia menilai, kondisi itu akan berimplikasi pada kebocoran penggunaan anggaran. Sehingga keterlibatan Kepala Daerah dalam kepengurusan KONI akan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen.
"Oleh sebab itu, apabila ada Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota maupun Wakil Wali Kota yang ikut serta terlibat menjadi pengurus KONI, saya minta segera mundur," tegasnya lagi.
Menurut dia, menjabatnya Hj Indah Dhamayanti Putri sebagai Ketua KONI akan berpengaruh besar pada pertanggungjawaban pengurus kepada Bupati. Sebab kedua jabatan tersebut dipegang oleh satu orang.
"Saya meminta Ketua KONI NTB agar segera mengfasilitasi musyawarah luar biasa dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Ketua KONI Kabupaten Bima berdasarkan acuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (MA2)
Posting Komentar