Foto: Warga Desa Timu, Nenek Aminah |
“Kita tidak terima putusan itu. Naik banding adalah langkah yang harus ditempuh, ” ujar Nenek Mahani saat dikonfirmasi di kediamnnya, Minggu (6/5).
Nenek Mahani mengaku kecewa dengan putusan hakim saat itu. Mestinya kata dia, pelaku harus menjalani hukuman penjara karena telah melakukan tindak pidana murni terhadapnya, yakni meludahi serta memukul.
“Saya dipukul dan diludahi, kenapa pelaku dilepas dan hanya didenda dengan uang Rp 300 ribu, ” herannya.
Dimintai tanggapan terkait hal itu, Mustakim selaku terdakwa dalam kasus tersebut mengaku akan tetap taat hukum. Jika dipanggil oleh penegak hukum terkait kasus tersebut, pihaknya akan mengindahkannya. Terkait niat pihak korban untuk melakukan upaya banding, dirinya tidak merasa keberatan karena itu menyangkut hak.
“Kalau proses hukum masih berlanjut, saya akan ladeni, itu saja, ” ungkap Mustakim menutup.
Sementara itu, Kapolsek Bolo AKP Muhtar Hi S Sos mengungkapkan, pihaknya telah bekerja secara maksimal terkait kasus tersebut. Bahkan penanganan perkara telah dilakukan sesuai protap serta UU yang muaranya mengacu pada keputusan hakim.
Pasca putusan hakim dibacakan, keluarga dan korban keberatan dan menangis histeris. Karena menganggap putusan tersebut tidak adil. "Walaupun demikian, keputusan tersebut harus diterima dengan legowo,” pungkas Kapolsek. (MA1)
Posting Komentar