Foto: Warga RT 01 Desa Kananga saat beraksi depan tower Telkomsel desa setempat. |
Koordinator aksi Haryanto mengatakan, keberadaan tower Telkomsel tersebut sangat membahayakan warga. Selain beberapa bagian telah rusak, posisi tower juga sudah miring.
"Kondisi tower sudah mulai miring, bahkan besar potensi akan mencederai warga. Sebab pernah terjadi ada satu baut yang jatuh di atap rumah warga," ujarnya.
Selain mengancam keselamatan warga, masa kontrak lahan pembangunan tower juga diakui telah berakhir. Karena itu, warga mendesak pihak Telkomsel untuk membongkar tower tersebut.
"Sesuai kesepakatan Tahun 2015 lalu, masa kontrak tower ini berakhir pada 7 Maret 2018. Surat itu telah ditandatangi Kadus setempat dan Pihak Telkomsel serta mengetahui Kepala Desa Kananga," terangnya.
Kontrak tower tersebut sudah berjalan sekitar 15 tahun, terhitung sejak tahun 2003 lalu. Warga mengklaim, pihak Telkomsel tidak mensosialisasikan pembangunan tower itu.
Bahkan data-data persetujuan warga diduga dimanipulasi oleh pemilik lahan. Karena pemilik lahan diduga membuat surat saat itu bukan untuk membangun tower, melainkan untuk pembangunan perumahan dan kos-kosan.
"Surat kesepakatan yang dikatakan salah satu oknum perwakilan Telkomsel itu tidak sah, " tudingnya.
Warga setempat merasa dibodohi dan dirugikan dengan keberadaan tower tersebut, lantaran hanya menguntung pihak pemilik lahan. Sedangkan warga mengaku terancam dan khawatir karena kondisi tower yang sudah rusak.
"Tower ini harus segera dibongkar, karena masa kontraknya pun sudah selesai. Tidak ada lagi perpanjangan kontrak," tegasnya.
Sementara itu, Suaeb selaku pemilik lahan mengaku, sebelum dibangunnya tower sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan saat itu biaya sosialisasinya sebesar Rp 2 juta.
"Kita sosialisasikan ke warga setempat. Bahkan disepakati dan ditandatangi bersama," terangnya.
Suaeb membenarkan masa kontrak tower tersebut selama 15 tahun dan berakhir tahun ini. Hanya saja pihak Telkomsel ingin memperpanjang masa kontrak hingga 10 tahun kedepan.
"Total kontrak ke dua sekitar Rp 100 juta. Niat saya uang sewa itu akan diberikan pada warga Rp 30 juta, dan saya hanya menerima sekitar Rp 70 juta," ungkapnya.
Camat Bolo Mardianah menerima masa aksi, sekaligus melakukan audiensi dengan warga di Kantor Camat setempat. Dari hasil audiensi tersebut, pemerintah Kecamatan Bolo akan memfasilitasi warga untuk bertemu dengan pihak Telkomsel, Senin (16/4).
"Kita sudah komunikasikan dengan pihak Telkomsel. Kita akan fasilitasi pertemuan tersebut di Aula Kantor Camat Bolo, agar persoalan ini segera diselesaikan dengan baik," pungkasnya. (MA2)
Posting Komentar