Sehari, Dua Pengendara SPM Tewas di Madapangga

Foto: Korban tewas usia menabrak bus di kawasan gudang KUD Pupuk Kaltim Madapangga.
Bima, Media Aspirasi- Dua kasus Lakalantas terjadi di wilayah hukum Polsek Madapangga, Minggu (1/4). Insiden yang menewaskan dua pengendara Sepeda Motor (SPM) itu terjadi di jalan lintas Bima-Dompu.

Lakalantas pertama terjadi sekitar pukul 05.30 Wita di depan Gudang KUD Pupuk Kaltim. Bukhari (50) warga Desa Mbawi Kabupaten Dompu tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak bus yang melaju dari arah Bima menuju Dompu.

Insiden itu bermula saat bus Putra Sayang yang dikendarai Rianto (33) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo melaju dari arah Bima. Kemudian dari arah berlawanan, melaju SPM jenis Absolut Revo yang dikendarai Bukhari dan mengalami oleng hingga akhirnya menabrak bus tersebut. "Akibat insiden itu, korban meninggal di lokasi kejadian, " ungkap Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Sondosia. Sementara kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti.
Foto: Kondisi SPM Korban Usai menabrak truk di kawasan Taman Wisata Madapangga
Lakalantas kedua terjadi sekitar pukul 11.00 wita, tepat didepan pintu gerbang TWA Pemandian Madapangga. Sofian (21) warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga tewas setelah motor yang dikendarainya menabrak truk dan terseret sejauh lima meter.

Kejadian bermula saat sepeda motor jenis Yamaha V-xion yang dikendarai Sofian melaju kencang dari arah timur. Saat di tikungan, korban tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga keluar jalur dan menabrak truk yang mengangkut jagung dari arah berlawanan. "Korban juga meninggal ditempat. Sementara supir truk belum diketahui identitas dan keberadaan, diduga melarikan diri karena takut diamuk massa," jelas Rusdin.

Setelah kejadian, jasad korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Madapangga. Sedangkan kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas adanya insiden tersebut, pihak keluarga korban diharapkan menyerahkan sepenuhnya penanganan oleh pihak yang berwajib. (MA3)