Foto: Kepala Desa Kara, Fuadi H Yusuf |
Dua Kaur dirotasi menjadi Kepala Dusun (Kadus). Yakni Kaur Pembangunan dan Kaur Urusan Aset dan Umum.
"Dua Kaur itu dirotasi menjadi Kadus Garoso dan Beringin sesuai domisili masing-masing," ungkap Kepala Desa Kara, Fuadi H Yusuf saat ditemui di Kantor Camat Bolo, Rabu (11/4).
Dia menegaskan, rotasi sejumlah perangkat desa tersebut semata untuk peningkatan kinerja aparatur desa setempat. Rotasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Meskipun kebijakan ini ada plus minusnya, namun rotasi ini dilakukan semata untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelum dilakukan rotasi, diakui pihaknya telah berkonsultasi dengan camat dan BPMDes. Berdasarkan Perbup, rotasi dibenarkan untuk penyegaran dan peningkatan kualitas pelayanan.
"Rotasi ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan apapun. Kami juga sudah konsultasikan dengan camat dan BPMDes," tegasnya.
Dia berharap dengan adanya rotasi itu, kinerja aparatur desa setempat lebih maksimal. Sehingga meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Camat Bolo, Mardianah SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya rotasi perangkat Desa Kara. Menurut dia rotasi tersebut dibenarkan dalam regulasi dan Peraturan Bupati.
"Aturannya sudah jelas. Itu hak sepenuhnya Kepala Desa yang telah diatur demi kemajuan desanya," pungkas Mardianah.(MA3)
Posting Komentar