Foto : Salah seorang warga yang menerima surat panggilan Polisi, Haryanto |
Pemanggilan itu berdasarkan laporan oleh perwakilan PT Telkomsel Cabang Bima, Khamid Darmawan ke Polres Bima Kabupaten pada Kamis (19/4). Lima orang yang dipanggil polisi, yakni Kades Kananga Muhammad Nor SH, Ahmad H Karim, Herman, Subhan dan Haryanto.
Salah satu warga, Haryanto kepada media ini mengaku kaget dengan adanya surat pemanggilan tersebut. Apalagi kata dia, dalam relas itu tercantum ada kerusakan sistem elektronik yang mengakibatkan terjadinya gangguan.
"Dalam relas tersebut terjadinya gangguan akibat dilakukan aksi penyegelan tower. Apa ia karena aksi penyegelan diluar area tower bisa mengganggu sistem elektronik, kan lucu,” herannya.
Selain itu, dalam relas juga tercantum terjadinya gangguan disebabkan aksi warga pada Kamis (12/4). Padahal diakui, pada hari yang dimaksud tidak ada aksi.
“Pihak PT Telkomsel mengada-ngada terkait pengaduannya. Masa lantaran aksi penyegelan diluar area tower bisa menggangu sistem alektronik. Ironisnya, pada Kamis (12/4), warga tidak melakukan aksi, ” beber Yanto.
Lima orang warga tersebut memberikan keterangan pada hari yang berbeda. Haryanto, Ahmad H Karim dan Muhammad Nor SH mendapat relas hadir, Rabu (25/4), sedangkan Subhan dan Herman hadir pada Kamis (26/4).
“Sejauh ini yang sudah memberikan keterangan hanya empat orang. Sementara Ahmad H Karim berhalangan hadir karena masih ngawas ujian, ” urainya.
Haryanto juga mengungkapkan keterangan yang diminta pihak kepolisian saat penyidikan. Yakni menyangkut aksi yang dilakukan, Kamis (12/4).
“Saya ditanyakan terkait aksi warga pada Kamis (12/4). Saya jawab, saat itu tidak aksi, ” ungkapnya.
Kades Kananga, Muhammad Nor SH membenarkan pemanggilan oleh pihak Polres Bima, Rabu (25/4). Serta dimintai keterangan bersama empat warga terkait penyegelan tower tersebut.
“Benar saya mendapat relas pihak Polres Bima bersama empat orang warga. Dan substansinya, saya dipanggil sebagai Kades saja, ” pungkasnya.(MA1)
Posting Komentar