KPH Tambora Angkat Bicara Soal Aktivitas Penanaman Kopi di Kawasan Hutan Lindung

Foto: Pembahasan aktivitas penanaman kopi di kawasan hutan lindung di Kantor Desa Kore Kecamatan Sanggar.
Bima, Media Aspirasi- Aktivitas penanaman kopi di kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Sanggar belakangan ini menjadi polemik. Pasalnya aktivitas masyarakat tersebut belum mengantongi izin dari KPH dan pihak terkait.

Untuk itu, Kelompok Tani Hutan Adat Doro Bedi Sanggar (KTHA DBS) menggelar Konsolidasi Dan Pembinaan Masyarakat Calon Anggota Definitif, Program Perhutanan Sosial Dalam Skema Hutan Kemasyarakatan (HKM). Pertemuan itu digelar di Kantor Desa Kore Kecamatan Sanggar, Rabu (28/3).

Hadir pada kesempatan itu, Kapolsek Sanggar, Camat, Kades Kore, Ketua LP2DR Kabupaten Bima, Ketua KTH DBS serta puluhan warga Desa Kore dan Desa Boro. Selain itu, juga hadir Kepala KPH Tambora.


Ketua KTHA DBS, Ayatullah SPd menjelaskan, kegiatan penanaman kopi yang dilakukan oleh KTHA DBS merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan catatan tanpa merusak lingkungan hutan.

"Masyarakat tidak punya pilihan lain, karena seluruh hutan produksi telah diberikan ijin oleh pemerintah kepada perusahaan," ujarnya.


Dia juga menyorot kinerja KPH sanggar yang dinilai telah menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman hukuman menyangkut masalah itu. Seharusnya kata dia, KPH Sanggar memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"KPH seharusnya memberikan pemahaman, bukan dengan menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman hukuman yang ada. Masifnya kegiatan illegal logging di wilayah Kecamatan Sanggar malah tidak mendapat respon dari KPH Sanggar," sorotnya.

Dia menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh KTHA DBS antara lain, melakukan reboisasi dengan menanam kopi dan tanaman obat. Melakukan pengamanan terhadap situs-situs di Kecamatan Sanggar serta melakukan pengawasan terhadap pelaku tindakan illegal logging.

Hal itu ditanggapi Kepala KPH tambora, Burhan. Kata dia, sebagai negara yang berlandaskan hukum, semua harus melalui legalitas yang jelas dan melalui prosedur yang benar. "Saat ini kegiatan HKM tersebut masih dalam proses ijin. Selama ijin itu belum dikeluarkan, KPH akan tetap menegakan aturan yang ada, yakni dengan melakukan pelarangan," tegasnya.


Dia menambahkan, terkait pelibatan masyakarat dalam menanggulangi illegal loging, tidak harus dengan melakukan kegiatan tanpa ijin dikawasan hutan lindung. Sebab itu juga menyangkut kegiatan yang ilegal. "Jika hal itu dilakukan, lantas apa bedanya," tanya dia.


Semetara itu, Kapolsek Sanggar Iptu Indrakila mengaku akan mengambil tindakan sebagaimana aturan yang berlaku. Selama masyarakat belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas dari pihak terkait.


Mendengar pemaparan KPH Tambora dan sejumlah pihak terkait, masyarakat sepakat akan menghentikan aktivitas dan menunggu proses penerbitan izin. Mereka berharap pihak terkait mengeluarkan izin tersebut secepat mungkin. (MA5)