Foto: Pertemuan membahas SOP Pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bima. |
Bima, Media
Aspirasi- Pemerintah Kabupaten Bima menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga
di Aula Pertemuan Hotel Mutmainah Kota Bima, Rabu-Kamis (8-9/3). Pertemuan itu
digelar untuk membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Bima.
Lembaga yang
terlibat dalam pembahasan SOP administrasi Dukcapil itu yakni KOMPAK, Pusat
Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa)
Universitas Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bima.
Kadis
Dukcapil Kabupaten Bima, Zunaidin S Sos MM dalam pemaparannya mengatakan,
Negara hadir untuk memberikan legalitas melalui dokumen kependudukan.
Oleh sebab itu SOP Administrasi Dukcapil merupakan satu instrumen penting
karena terkait dengan tanggung jawab dan tugas pelayanan publik.
Di lingkup
Dinas Dukcapil Kabupaten Bima lanjut Zunaidin, terdapat 26 Standar Operasional
Prosedur (SOP). Baik yang mencakup pelayanan penerbitan kartu keluarga baru,
surat keterangan pindah, KTP elektronik, pelayanan penerbitan kutipan Akta
Kelahiran maupun legalisir KTP dan KK. "Semua pelayanan yang menyangkut
administrasi Dukcapil mengacu pada SOP tersebut, " ujarnya.
Sementara
itu, Muhammad Jaedi selaku Senior Advisor dari Puskapa Universitas Indonesia
memaparkan, SOP penting karena perubahan personil, tingkat pengetahuan
beragam, keterampilan bervariasi, pengalaman berbeda, variasi dalam proses.
Secara prinsip kata dia, SOP yang baik harus mudah dipahami oleh yang
menjalankannya, dapat digunakan untuk pelatihan dan menjadi pengetahuan
(knowledge) yang tersimpan dalam organisasi atau lembaga. "Dengan SOP,
sistem yang akan bekerja, bukan mengandalkan orang”. tandasnya.
Menurut
Jaedi, berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bima,
tujuan SOP Disdukpencapil adalah mendorong standardisasi pelayanan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah. Aspek lainnya adalah
sebagai rujukan Disdukpencapil dalam menyusun SOP pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan. (MA3)
Posting Komentar