Kerjasama Dengan Sejumlah Lembaga, Pemkab Bima Bahas SOP Pelayanan Kependudukan


Foto: Pertemuan membahas SOP Pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bima.

Bima, Media Aspirasi- Pemerintah Kabupaten Bima menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga di Aula Pertemuan Hotel Mutmainah Kota Bima, Rabu-Kamis (8-9/3). Pertemuan itu digelar untuk membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Bima. 

Lembaga yang terlibat dalam pembahasan SOP administrasi Dukcapil itu yakni KOMPAK, Pusat Kajian dan Advokasi  Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa)  Universitas Indonesia dan Lembaga Perlindungan  Anak Kabupaten Bima.

 Kadis Dukcapil Kabupaten Bima, Zunaidin S Sos MM dalam pemaparannya mengatakan, Negara hadir untuk memberikan legalitas  melalui dokumen kependudukan. Oleh sebab itu SOP Administrasi Dukcapil merupakan satu instrumen penting  karena terkait dengan tanggung jawab dan tugas pelayanan publik.

Di lingkup Dinas Dukcapil Kabupaten Bima lanjut Zunaidin, terdapat 26 Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik yang mencakup pelayanan penerbitan kartu keluarga baru, surat keterangan pindah, KTP elektronik, pelayanan penerbitan kutipan Akta Kelahiran maupun legalisir KTP dan KK. "Semua pelayanan yang menyangkut administrasi Dukcapil mengacu pada SOP tersebut, " ujarnya. 

Sementara itu, Muhammad Jaedi selaku Senior Advisor dari Puskapa Universitas Indonesia memaparkan, SOP penting  karena perubahan personil, tingkat pengetahuan beragam, keterampilan bervariasi, pengalaman berbeda, variasi dalam proses. Secara prinsip kata dia, SOP yang baik harus mudah dipahami oleh yang menjalankannya, dapat digunakan untuk pelatihan dan menjadi pengetahuan (knowledge) yang tersimpan dalam organisasi atau lembaga. "Dengan SOP, sistem yang akan bekerja, bukan mengandalkan orang”.  tandasnya.

Menurut Jaedi, berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bima,  tujuan SOP  Disdukpencapil adalah mendorong standardisasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah. Aspek lainnya adalah sebagai rujukan Disdukpencapil dalam menyusun SOP  pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan. (MA3)