Kadis Sosial Ingatkan Pemdes Soal Pembagian Rastra

Foto: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Salahudin SH
Bima, Media Aspirasi- Perubahan jumlah penerima manfaat Beras Kesejahteraan (Rastra) menjadi polemik di kalangan masyarakat. Untuk itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Salahudin SH memberikan penekanan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) terkait persoalan tersebut.

Dia menegaskan, Rastra tidak boleh dibagi rata dengan alasan apapun.  Sebab beras itu diperuntukkan sesuai data Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang diSKkan oleh kementerian.

"Kalau dibagi diluar dari KPM itu bisa dikatakan pelanggaran. Sebab itu merupakan hak KPM yang harus mereka terima secara gratis 10 kilogram per bulannya, " tegas Salahudin, Senin (26/3).

Kata dia, KPM tersebut merupakan data yang sudah diSKkan oleh kementerian. Dengan mengacu pada data yang diusulkan tahun sebelumnya.

Dalam data BPS (Badan Pusat Statistik) tersebut presentase data miskin tertera. Namun yang menentukan nama dan orangnya ada pada Basic Data Terpadu (BDT) oleh desa.

"Dalam BDT itu semua tertera. Mana warga kaya, menengah dan miskin, " terangnya.

Meski Pemdes menggangap data KPM itu mengalami perubahan kata dia, namun Rastra tetap tidak boleh dibagikan diluar ketentuan. Jika KPM mengalami perubahan secara ekonomi, Pemdes diwajibkan melakukan validasi ulang dan diusulkan kembali secepatnya.

"Kalaupun KPM itu mengalami perubahan secara ekonominya. Pemdes wajib melakukan validasi ulang dan diusulkan kembali secepatnya. Agar bisa diganti dengan KPM yang benar benar miskin saat ini, " jelasnya.

Lanjutnya, KPM yang diusulkan tersebut oleh Pemerintah akan ditertibkan kembali sekitar Mei dan September 2018. Dan kedepan KPM akan memiliki kartu seperti ATM untuk menerima uang sebesar Rp 110 ribu per bulan.

"Kalau kita tidak perbaiki sekarang, akan berdampak pada masyarakat yang benar-benar miskin. Tapi jangan membagi rata jatah KPM itu, sebelum data yang diusulkan itu terbit, " tegasnya.

Dia berharap Pemdes yang ada di Kabupaten Bima mengimbau agar tidak membagi rata Rastra tersebut. Sebab itu menyangkut hak KPM yang telah diSKkan.

"Jalan saja sesuai data itu. Dan jangan membagi rata hak orang dengan alasan apapun, " tegasnya. (MA3)