Foto: Aparatur Desa Bolo Kecamatan Madapangga bersama unsur Keamanan serta lapisan masyarakat saat bergotong royong lapangan bola desa setempat. |
Bima, Madia
Aspirasi- Aktivitas olahraga di lapangan sepak bola Desa Bolo, Kecamatan
Madapangga lumpuh. Hal itu disebabkan proyek penimbunan lapangan setempat
bermasalah.
Proyek yang didanai lewat APBD perubahan senilai Rp. 150
juta itu telah dikerjakan beberapa bulan lalu. Namun hasilnya tidak sesuai
harapan masyarakat, lantaran pengerjaan pihak pelaksana tidak maksimal.
“Hasil penimbunan lapangan itu tidak maksimal. Bahkan
kondisi sebelum ditimbun jauh lebih baik dari kondisi saat ini, ” ujar Ketua
BPD Bolo, Umar Bin Khatab S Pd, dikonfirmasi via seluler, Jum’at (23/2).
Kata Umar, seharusnya pekerjaan penimbunan itu menjadi
solusi terbaik untuk meningkatkan bidang olah raga desa setempat. Tapi,
kenyataannya, lapangan malah tidak bisa digunakan lantaran becek dan penuh
genangan air dibeberapa titik.
“Jangankan untuk aktivitas olah raga, digunakan untuk jalan
kaki saja tidak bisa karena beceknya minta ampun, ” ungkapnya.
Dirinya mengklaim, proyek penimbunan arena olah raga warga
tersebut dilakukan asal-asalan. Karena bukti fisiknya amburadul.
“Lapangan ibarat kubangan kerbau. Karena pihak pelaksana
hanya memikirkan keuntungan, tidak memikirkan mut pekerjaan, ” sorotnya.
Pihaknya mengaku pernah melakukan komplain terkait pekerjaan
itu sekitar Desember 2017. Menyusul hal itu, pihak pelaksana berjanji akan
melakukan evaluasi kembali pekerjaan itu.
“Janji itu ibarat hanya sebuah mimpi disiang bolong. Karena sampai hari
ini pihak pelaksana belum tampakan batang hidungnya,” imbuhnya.
Jika dalam waktu dekat pihak pelaksana tidak merealisasikan
janji itu, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Kalau pihak pelaksana tidak mau menunjukkan itikad baik. Secara
lembaga akan kita laporkan ke ranah hukum, ” ancamnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo, Anas Indrayadi, S. Pd
membenarkan kondisi tersebut. Dia menyayangkan hasil pengerjaan pihak pelaksana
yang tidak maksimal.
“Mestinya, pihak pelaksana tidak boleh melakukan seperti
itu, karena lapangan itu adalah kepentingan umum,” sesalnya.(MA2)
Posting Komentar