Foto: Sosialiasi Permen Kelautan dan Perikanan di Taman Wisata Pantai Kalaki, Sabtu (24/2).
|
Hal itu adalah salah satu penekanan yang dilontarkan Kepala
Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma pada acara
sosialiasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 71 Tahun
2016. Sosialisasi digelar di Taman Wisata Pantai Kalaki, Sabtu (24/2).
Dihadapan perwakilan nelayan, Hj Nurma memaparkan larangan
penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela( Trawis) dan Pukat Tarik( Seine
nets) di wilayah pengelolaan perairan Negara Republik Indonesia. Sebagaimana
tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
“Penggunaan alat tangkap Hela dan Tarik akan berdampak pada
kerusakan ekosistim laut dan penurunan pertumbuhan ikan. Untuk itu mari kita
jaga bersama potensi laut dan ikan kita,” Ajak Hj Nurma.
Selain itu, Kadis juga menjelaskan tentang Jalur Penangkapan
Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Ikan Negara
Republik Indonesia. Sesuai yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan
Nomor 71 Tahun 2016.
Hj Nurma menegaskan, sektor kelautan dan perikanan adalah
salah satu sektor yang terus dibangun secara berkelanjutan. Karena memiliki
peranan penting dalam menggerakkan perekonomian, mendorong perluasan dan
kesempatan kerja, sebagai sumber pendapatan serta penyedia bahan pangan yang
bergizi dan mendukung ketahanan pangan.
Namun perlu diperhatikan jenis alat tangkap ikan untuk
pelestarian ekosistim dan pertumbuhan ikan.
“Pada intinya, Permen Kelautan dan Perikanan tersebut
dihajatkan agar kelestarian ekosistim laut terjaga. Sehingga nelayan tetap
mendapatkan ikan dan anak cucu kita dapat terus menikmatinya,” pungkasnya.
(MA3)
Posting Komentar