Lestarikan Ekosistem Laut, Ini Larangan Untuk Nelayan...


Foto: Sosialiasi Permen Kelautan dan Perikanan di Taman Wisata Pantai Kalaki, Sabtu (24/2).

Bima, Media Aspirasi- Kelestarian ekosistim laut adalah sebuah keharusan sebagai warisan tak ternilai untuk anak cucu. Kesinambungan potensi kelautan dan perikanan, lebih khusus sumber daya ikan adalah harapan bagi anak anak masa depan.

Hal itu adalah salah satu penekanan yang dilontarkan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma pada acara sosialiasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 71 Tahun 2016. Sosialisasi digelar di Taman Wisata Pantai Kalaki, Sabtu (24/2).

Dihadapan perwakilan nelayan, Hj Nurma memaparkan larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela( Trawis) dan Pukat Tarik( Seine nets) di wilayah pengelolaan perairan Negara Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
“Penggunaan alat tangkap Hela dan Tarik akan berdampak pada kerusakan ekosistim laut dan penurunan pertumbuhan ikan. Untuk itu mari kita jaga bersama potensi laut dan ikan kita,” Ajak Hj Nurma.

Selain itu, Kadis juga menjelaskan tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Ikan Negara Republik Indonesia. Sesuai yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

Hj Nurma menegaskan, sektor kelautan dan perikanan adalah salah satu sektor yang terus dibangun secara berkelanjutan. Karena memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian, mendorong perluasan dan kesempatan kerja, sebagai sumber pendapatan serta penyedia bahan pangan yang bergizi dan mendukung ketahanan pangan.

Namun perlu diperhatikan jenis alat tangkap ikan untuk pelestarian ekosistim dan pertumbuhan ikan.
“Pada intinya, Permen Kelautan dan Perikanan tersebut dihajatkan agar kelestarian ekosistim laut terjaga. Sehingga nelayan tetap mendapatkan ikan dan anak cucu kita dapat terus menikmatinya,” pungkasnya. (MA3)